Menteri Agama (Menag), Muhammad Maftuh Basyuni, mempertanyakan efektivitas fatwa haram merokok bila fatwa yang masih taraf wacana itu benar-benar dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tau`iyah (penyadaran) tentang bahaya nikotin itu harus diutamakan, karena sudah banyak aturan difatwakan, tapi tak dilaksanakan," kata Maftuh di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/8).<>
Ia mengemukakan hal itu usai menandatangani kerja sama antara Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM) Takeran, Magetan, Jatim dengan Al-Irsyad Singapura untuk pengembangan Islamic International School.
Dalam kesempatan itu, Menag mencontohkan minuman keras yang sudah ada hukum haram di dalam Alquran, tapi minuman keras dapat ditemukan secara cepat dengan memejamkan mata
"Jadi, semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan justru semakin banyak aturan atau fatwa yang dilanggar, bila tanpa ada tau`iyah (penyadaran) terlebih dulu," katanya.
Wacana fatwa MUI tentang haram merokok itu didasarkan banyak pertimbangan yang intinya merokok itu banyaknya mudarat (kerusakan/kejelekan) daripada manfaatnya, baik dari segi kesehatan maupun keuangan.
Selain itu, perokok itu menghamburkan uang dan bahkan dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibanding membayar sekolah anaknya. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
6
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
Terkini
Lihat Semua