Menag Ragukan Efektivitas Fatwa Haram Merokok
NU Online · Selasa, 26 Agustus 2008 | 01:37 WIB
Menteri Agama (Menag), Muhammad Maftuh Basyuni, mempertanyakan efektivitas fatwa haram merokok bila fatwa yang masih taraf wacana itu benar-benar dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tau`iyah (penyadaran) tentang bahaya nikotin itu harus diutamakan, karena sudah banyak aturan difatwakan, tapi tak dilaksanakan," kata Maftuh di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/8).<>
Ia mengemukakan hal itu usai menandatangani kerja sama antara Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM) Takeran, Magetan, Jatim dengan Al-Irsyad Singapura untuk pengembangan Islamic International School.
Dalam kesempatan itu, Menag mencontohkan minuman keras yang sudah ada hukum haram di dalam Alquran, tapi minuman keras dapat ditemukan secara cepat dengan memejamkan mata
"Jadi, semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan justru semakin banyak aturan atau fatwa yang dilanggar, bila tanpa ada tau`iyah (penyadaran) terlebih dulu," katanya.
Wacana fatwa MUI tentang haram merokok itu didasarkan banyak pertimbangan yang intinya merokok itu banyaknya mudarat (kerusakan/kejelekan) daripada manfaatnya, baik dari segi kesehatan maupun keuangan.
Selain itu, perokok itu menghamburkan uang dan bahkan dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibanding membayar sekolah anaknya. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
4
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
5
Gus Mus Paparkan Makna Umur yang Berkah: Bukan soal Panjang, tapi Manfaat
6
Bolehkah Anak Menasehati Orang Tua yang Tidak Merawatnya?
Terkini
Lihat Semua