Warta

Menag Tegaskan bahwa SKB Ahmadiyah Juga Berlaku bagi Umat Islam

Rabu, 6 Agustus 2008 | 06:21 WIB

Jakarta, NU Online
Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk Ahmadiyah juga berlaku bagi seluruh umat Islam di Indonesia. Menurutnya, semua orang yang mengaku beragama Islam wajib menjalankan SKB yang berisi penghentian segala kegiatan Ahmadiyah itu.

"Ingat, SKB butir 6 itu pembinaan dan pengawasan. Pembinaan belum dilaksanakan, kok, mau pengawasan," kata Maftuh usai menghadiri seminar bertajuk Wakaf Produktif di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/8).<>

"Ingat, ya, Islam hanya mengajarkan perdamaian dan keselamatan, dengan tegas," pungkas Maftuh.

Inti SKB berisi, pemerintah meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan kegiatannya selama bertentangan dengan tuntunan agama Islam. Namun, pemerintah tidak membubarkan JAI.

SKB bernomor 3/2008 tentang Ahmadiyah terdiri dari 6 butir. Butir keenam berbunyi, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksaksanaan Keputusan Bersama ini.

Senin (4/8) lalu, sekira 100 massa aktivis Forum Umat Islam (FUI) sambil mendirikan dua buah tenda di depan Istana Negara. Mereka berniat menginap sampai Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Ahmadiyah dikeluarkan.

Yusuf, salah seorang aktivis FUI yang mendirikan tenda, mengaku pihaknya akan mendirikan tenda hingga Keppres pembubaran Ahmadiyah keluar. "Jika nanti dibubarkan, kita akan mencari jalan lain, untuk tetap bertahan di sini," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Kompol Eddy Purbo S., tetap meminta para demonstran untuk mencabut tenda-tenda tersebut setelah salat Ashar.

"Saya tidak ingin demonstrasi yang tadinya damai-damai harus berakhir dengan hal-hal yang tidak menyenangkan," ujarnya saat bernegosiasi dengan para pengunjuk rasa. (rif/dtc)