Syah Alah, NU Online
Pengadilan Rayuan Syariah (Pengadilan Tinggi) Malaysia tetap menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun, denda RM16.500 dan enam kali cambukan terhadap Abdul Kahar Ahmad yang mengaku sebagai Rasul. Keputusan itu diambil bulat oleh majelis hakim syariah yang dipimpin Tan Sri Ibrahim Lembut dan dua hakim lainnya, Datuk Md. Yusop Che Teh dan Datuk Aidi Mokhtar.<>
Abdul Kahar, 62, terlihat tenang mendengar keputusan tersebut. Namun, sejumlah anggota keluarga, termasuk anak-anak tersangka yang menghadiri sepanjang proses persidangan tidak mampu menahan tangis.
"Nabi Melayu" ini kini ditahan di Penjara Kajang. Selain menjalahi hukuman tersebut, pengadilan juga memerintahkan terdakwa untuk dikirim ke Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam.
Terdakwa sebenarnya menyampaikan sudah bertobat dan insyaf. Meski begitu, hakim mengatakan bahwa pertobatan itu hanya bisa dibuktikan dengan amal saleh dan karena itu hakim tetap memberikan  keputusan berdasarkan fakta persidangan.
"Perlu diingat, bahwa hukum ini bertujuan untuk menyadarkan pelaku dan sekaligus memberikan peringatan kepada yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Majelis hakim seperti dilansir Metro.Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Ketua PBNU Minta Kurikulum Aswaja Nahdlatul Ulama Segera Diluncurkan untuk Luruskan Sejarah NU
2
Wisuda 531 Mahasiswa, Rektor IIQ Ingatkan Pentingnya Miliki Kepekaan Sosial yang Tinggi
3
LFNU Jakarta Ungkap Fenomena Ekuinoks pada Ahad esok, Momen Tepat untuk Deteksi Arah Mata Angin
4
Kasus Kekerasan Didominasi Rumah Tangga, Jumlahnya Capai 11 Ribu Kasus di Tahun 2024
5
PKKMB Unisda 2024: Sambut Mahasiswa Baru, Ada dari Filipina dan Thailand
6
MBS: Arab Saudi Tidak Akan Akui Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina
Terkini
Lihat Semua