Jakarta, NU Online
Komisi VIII menilai pelaksanan ibadah haji dari tahun ke tahun tidak mengalami kemajuan, bahkan dalam setiap pelaksanaannya Kementerian Agama sebagai pelaksana dinilai selalu gagal dalam segi penyediaan pelayanan para jemaah haji di tanah suci.
Atas buruknya pelaksanaan tersebut, Komisi VIII DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dalam pelaksanaan haji tersebut.<>
Menanggapai tudingan dan sikap DPR tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) mengaku siap menanggung risiko jika dalam pelaksanaan haji itu terdapat penyimpangan dana haji dikementeriannya.
"Saya siap diborgol bila ada penyimpangan," ujar SDA dengan singkat dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12).
Lebih lanjut ia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR jika dinilai ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Selain itu, dia mempersilahkan DPR membentuk badan khusus ibadah haji untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji di kemudian hari. "Silahkan saja, saya tidak melarang," pungkasnya.
Sementara itu, anggota komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat Mahrus Munir mengatakan jika DPR selain meminta KPK dan BPK melakukan audit investigasi keuangan ibadah haji, Komisi VIII DPR juga meminta agar dibentuk Pansus tentang penyelenggaraan haji. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Komisi Ombudsman untuk melakukan audit kinerja atas kualitas pelayanan ibadah haji.
Guna meningkatkan pelayanan ibadah haji di kemudian hari, Komisi VIII DPR khususnya tim pengawas mendesak pemerintah untuk segera merespon dan menyiapkan badan khusus penyelenggara ibadah haji.
"Hal ini juga didorong oleh adanya realita mengenai lemahnya PPIH yang dibuktikan dengan adanya keterbatasan kewenangan kadaker. Bila tidak direspon pemerintah, maka pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus yang terjadi serta pemerintah tidak peduli terhadap rakyatnya khususnya jemaah haji," kata Politikus Partai Demokrat.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua