Bank Muamalat telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp700 juta untuk pemberdayaan masyarakat korban bencana erupsi Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Dana Rp700 juta itu merupakan bagian dari total anggaran yang disediakan untuk program tanggap darurat, rehabilitasi, dan pemulihan korban bencana erupsi Merapi sebesar Rp2 miliar," kata Direktur Bank Muamalat Andi Buchari, di Yogyakarta, Rabu (16/3).r />
Dengan demikian, menurut dia di sela peresmian Kantor Cabang Bank Mualamat Yogyakarta, masih tersedia dana sebesar Rp1,3 miliar untuk kegiatan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana erupsi Merapi.
"Dana sebesar Rp700 juta digunakan antara lain untuk program tanggap darurat dan perbaikan infrastruktur seperti rumah ibadah serta sanitasi air bersih," katanya.
Ia mengatakan kegiatan sosial Bank Muamalat dijalankan oleh anak usahanya Baitulmaal Muamalat (BMM). Lembaga nirlaba ini melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program partisipatif dan berkelanjutan.
Selain memperbaiki infrastruktur, BMM juga mengembangkan ternak ayam pedaging di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Program itu telah berhasil "memanen" 7.500 ayam.
Menurut dia, BMM juga melaksanakan pelatihan pembuatan batako di Dusun Kopeng, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kegiatan sosial yang partisipatif kami upayakan tidak hanya memulihkan kondisi fisik, tetapi juga kondisi ekonomi, sosial, dan psikis masyarakat korban bencana erupsi Merapi," katanya.
Ia mengatakan dana yang masih tersedia sebesar Rp1,3 miliar akan difokuskan untuk kegiatan rehabilitasi dan pemulihan pascabencana erupsi Merapi.
"Kegiatan rehabilitasi dan pemulihan itu di antaranya program Komunitas Usaha Mikro Berbasis Masjid (KUM3), serta pemberian beasiswa bagi anak-anak korban bencana erupsi Merapi," katanya. (ant)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua