Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Ketua Umum Dewan Tanfidz, Muhaimin Iskandar, menempatkan sejumlah pendukung Ketua Umum Dewan Syura KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada "nomor jadi" atau nomor urut satu dan dua.
Mereka, antara lain, Effendy Choirie, Muhyidin Arubusman, Cecep Syarifuddin, dan Ikhsan Abdullah yang sebelumnya merupakan pengurus PKB hasil Muktamar Luar Biasa di Parung, Bogor, Jawa Barat, yang pro Gus Dur.<>
"Ini sebagai bentuk niatan rekonsiliasi yang kita bangun," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy, di Jakarta, Rabu (20/8). Meski sejumlah partai menggunakan mekanisme suara terbanyak di dalam menentukan anggota legislatif, PKB tetap mengacu pada nomor urut.
"Kami mengacu pada Undang-Undang. Selain itu, kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU dan kami memutuskan tetap memakai nomor urut," kata Lukman.
Selain memasang kader sendiri, PKB juga memasang nama-nama caleg dari luar partai, bahkan ada yang berasal dari partai lain yang menyeberang. "Ini disetujui DPW, bahkan beberapa nama kami pasang atas usulan dari DPW," kata Lukman.
Mereka, antara lain, Mapilinda Putri Gumay (istri mantan gubernur Sumatera Selatan Syahrial Usman), Suardi Bahrun (Ketua DPRD Bengkulu dari PDIP), Bahrum Rasir (anggota DPR dari PBR), Miranti Anggarini (anggota DPD Maluku yang juga istri Bupati Maluku Tenggara Abdullah Tuasikal, H Sofyan Mille (anggota DPR Golkar), dan Thamrin Rayes (plt gubernur NTB).
"Mereka ditempatkan di nomor jadi di daerah masing-masing," katanya.
PKB pimpinan Muhaimin telah menyerahkan sekitar 445 daftar nama caleg ke KPU, Selasa (19/8). (ant)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua