Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat 40% dari 24.646 produk yang beredar di Indonesia belum mendapat sertifikasi halal. Demikian dinyatakan Ketua MUI Amidan dalam acara milad ke-21 Lembaga Pengkajian Pangan & Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM, MUI) di Jakarta, Rabu (6/1).
Menurutnya, sebagai negara dengan konsumen muslim terbesar di dunia, jumlah produk makanan yang bersertifikasi halal tersebut sangat kurang. Namun jika dilihat dari kecenderungan yang ada kepedulian masyarakat terhadap label halal ini semakin meningkat. Hal ini terbukti dari survei yang dilakukan MUI beberapa waktu lalu, di mana 70% masyarakat muslim Indonesia mulai sadar akan label tersebut.<>
Amidan juga mengungkapkan dari beberapa lembaga sertifikasi yang ada di luar negeri, hanya beebrapa saja yang diakui MUI. Misalnya, di Australia itu dari 11 yang diakui MUI hanya 8, Amerika ada 5 yang diakui, di Eropa ada beebrapa, dan New Zealand belum ada yang diakui.
Melihat banyaknya makanan luar negeri yang beredar di Indoensia yang juga sudah berlabel halal, Hamidan mengatakan MUI akan bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri untuk melakukan perjanjian yang bisa dipahami kedua belah pihak dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan MUI. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadhan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
2
Hilal Belum Penuhi Imkanur Rukyah, PBNU Harap Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS
3
Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang Lain yang Diwakilkan
4
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Sunda: Ciri Puasa nu Ditampi ku Allah
6
Kultum Ramadhan: Memaksimalkan Doa 10 Malam Terakhir
Terkini
Lihat Semua