Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH Wahab Afif, mengatakan, pihaknya mendukung wacana fatwa haram rokok karena banyak berakibat buruk dibandingkan manfaatnya.
"Oleh karena itu, kami mendesak MUI Pusat agar segera mengeluarkan keputusan fatwa haram rokok itu," kata Wahab di Serang, Banten, Selasa (19/8) kemarin.<>
Wahab mengutip salah satu hadis, yaitu jika akibat buruk banyak, tetapi manfaat tidak ada, maka hal itu hukumnya haram.
Menurut dia, dari segi kesehatan, perokok akan mudah terserang berbagai penyakit, seperti paru-paru, jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan kanker, bahkan di Indonesia sangat tinggi angka kematian yang disebabkan rokok.
Selain itu, rokok juga bisa mengundang kriminalitas bagi perokok yang belum memiliki pekerjaan tetap. "Kasus ini banyak menimpa orang perokok," katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkaji tentang wacana fatwa haram rokok. Pengkajian ini dimaksud, agar masyarakat bisa mengetahui dampak semakin buruknya yang ditimbulkan perokok.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Wasilatul Falah, Rangkasbitung, KH Ahmad Rifai, menjelaskan, wacana fatwa haram rokok mengundang kontroversi sehingga perlu adanya pengkajian yang mendalam.
Saat ini hukum rokok masih dinyatakan makruh karena tidak tersirat di dalam Al-Quran. "Yang ada hanya khomar atau minuman keras yang dinyatakan haram," katanya. (ant /rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua