Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menyikapi secara resmi fatwa hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikeluarkan para ulama dan kiai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan, perkara fatwa tersebut “Harus dibicarakan dahulu di MUI.” Namun, apa pun itu hukumnya, tetaplah harus dilihat konteksnya terlebih dahulu.<>
"Kita secara formal belum membahas itu. Perlu dibahas secara seksama," kata imbuh Niam, di Jakarta, Senin (1/11).
Namun, secara pribadi, Niam menyebut inti dari pelaksanaan pemilu adalah pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menentukan arah bangsa. Pemilu, ujarnya, sangat penting untuk masa depan bangsa dan negara.
"Pemilu merupakan salah satu alat untuk pembangunan Indonesia. Dalam rangka memilih presiden dan anggota legislatif merupakan hak setiap warga negara. Ini tujuan baik, jika tidak digunakan, kita berdosa," katanya.
Disinggung ajakan golput yang diserukan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Niam mengatakan, hal itu tidak menyeselaikan masalah dan pilihan yang tidak arif. Seruan itu merupakan langkah emosional belaka.
"Golput lebih banyak mudharat-nya (merugi) dibandingkan ke-mashalat-annya (manfaat). Dari sisi agama, golput tidak sejalan dengan tujuan utama fiqh siyasah (politik), yaitu mewujudkan kemashalatan bersama," katanya. (ini/rif)
Terpopuler
1
Maju Calon Ketua Umum PBNU, Gus Yusuf Soroti Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Pesantren
2
Kongres Umat Islam Indonesia Usulkan Pembentukan Danantara Syariah untuk Konsolidasikan Ekonomi Umat
3
Prediksi BMKG: Musim Kemarau Dominasi Indonesia hingga Akhir Juli 2026
4
Prabowo Tuding Masih Ada Londo Ireng dengan Wajah Wartawan hingga LSM
5
Hukum Memakan Gaji Buta
6
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
Terkini
Lihat Semua