Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menyikapi secara resmi fatwa hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikeluarkan para ulama dan kiai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan, perkara fatwa tersebut “Harus dibicarakan dahulu di MUI.” Namun, apa pun itu hukumnya, tetaplah harus dilihat konteksnya terlebih dahulu.<>
"Kita secara formal belum membahas itu. Perlu dibahas secara seksama," kata imbuh Niam, di Jakarta, Senin (1/11).
Namun, secara pribadi, Niam menyebut inti dari pelaksanaan pemilu adalah pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menentukan arah bangsa. Pemilu, ujarnya, sangat penting untuk masa depan bangsa dan negara.
"Pemilu merupakan salah satu alat untuk pembangunan Indonesia. Dalam rangka memilih presiden dan anggota legislatif merupakan hak setiap warga negara. Ini tujuan baik, jika tidak digunakan, kita berdosa," katanya.
Disinggung ajakan golput yang diserukan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Niam mengatakan, hal itu tidak menyeselaikan masalah dan pilihan yang tidak arif. Seruan itu merupakan langkah emosional belaka.
"Golput lebih banyak mudharat-nya (merugi) dibandingkan ke-mashalat-annya (manfaat). Dari sisi agama, golput tidak sejalan dengan tujuan utama fiqh siyasah (politik), yaitu mewujudkan kemashalatan bersama," katanya. (ini/rif)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Komisi III DPR Singgung Judi Online Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa
5
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua