Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menyikapi secara resmi fatwa hukum haram golput alias tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dikeluarkan para ulama dan kiai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, mengatakan, perkara fatwa tersebut “Harus dibicarakan dahulu di MUI.” Namun, apa pun itu hukumnya, tetaplah harus dilihat konteksnya terlebih dahulu.<>
"Kita secara formal belum membahas itu. Perlu dibahas secara seksama," kata imbuh Niam, di Jakarta, Senin (1/11).
Namun, secara pribadi, Niam menyebut inti dari pelaksanaan pemilu adalah pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menentukan arah bangsa. Pemilu, ujarnya, sangat penting untuk masa depan bangsa dan negara.
"Pemilu merupakan salah satu alat untuk pembangunan Indonesia. Dalam rangka memilih presiden dan anggota legislatif merupakan hak setiap warga negara. Ini tujuan baik, jika tidak digunakan, kita berdosa," katanya.
Disinggung ajakan golput yang diserukan Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Niam mengatakan, hal itu tidak menyeselaikan masalah dan pilihan yang tidak arif. Seruan itu merupakan langkah emosional belaka.
"Golput lebih banyak mudharat-nya (merugi) dibandingkan ke-mashalat-annya (manfaat). Dari sisi agama, golput tidak sejalan dengan tujuan utama fiqh siyasah (politik), yaitu mewujudkan kemashalatan bersama," katanya. (ini/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Bahaya Dengki terhadap Keluarga dan Tetangga
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri, Kepala BNPB, dan Pimpinan Badan Pengelola Gambut
5
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
6
Khutbah Jumat: Pentingnya Membantu Korban Kebakaran Hutan dan Lahan
Terkini
Lihat Semua