Warta

MUI Beri Waktu TII Dua Minggu Cabut Pernyataannya

NU Online  ·  Sabtu, 21 Februari 2009 | 06:11 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi batas waktu dua minggu kepada lembaga survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) untuk mencabut pernyataan terkait hasil survei lembaga ini yang menyatakan MUI masuk dalam indeks persepsi korupsi dan indeks suap.

Batas waktu dua minggu itu terhitung sejak Kamis (19/2) saat MUI menggelar konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta. Jika tidak, MUI akan melakukan somasi terhadap lembaga survei ini bahkan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang atas tuduhan pencemaran nama baik.<>

“Kemarin (Kamis) MUI memberi batas waktu kepada TII selama dua minggu untuk mencabut pernyataannya,” kata Ketua Departemen Penerangan MUI  Said Budairy dihubungi NU Online, Jum’at (20/2).

Pernyataan TII yang dimuat sejumlah media massa dinilai sebagai fitnah dan menyesatkan. Ketua MUI Amidhan dalam konferensi pers Kamis menyatakan, survei TII yang menyebutkan setidaknya 10 persen proses sertifikasi halal rawan suap tidak berdasar dan sangat bernuansa tuduhan.

”Kami menyatakan protes keras terhadap tuduhan TII dan kami akan tindak lanjut ke arah sana (pihak kepolisian, red)," katanya.

Sertifikasi halal yang dimaksudkan oleh survei TII, ujarnya, diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), sedangkan MUI yang mewadahi LPPOM merupakan lembaga musyawarah ulama, tidak terkait dengan sertifikasi.

Ia juga menganggap aneh MUI dimasukkan dalam 15 lembaga yang disurvei, padahal MUI bukan BUMN, bukan lembaga pemerintah seperti 14 yang lain yang dibiayai oleh APBN atau didanai publik. (nam)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang