MUI: Harus Ada Petunjuk Teknis Tangani Kasus
NU Online Ā· Selasa, 20 April 2010 | 07:47 WIB
Untuk mengefektifkan pemberlakuan UU Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama (PPA), perlu ada petunjuk teknis.
''Peraturan perlu lebih diperkuat dengan semacam petunjuk teknis sehingga ada pedoman dalam pelaksanaan UU PPA,'' kata Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin di Jakarta Selasa (20/4).<>
Ma'ruf mencontohkan seperti kasus Ahmadiyah yang direspons dengan keluarnya surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. ''Harus ada petunjuk dan pedoman dalam penanganan kasus penodaan agama,'' tutur Ma'ruf.
Adanya petunjuk teknis ini pun menurut Ma'ruf untuk menghindari adanya ketegangan yang terjadi di masyarakat dalam merespon tindakan penodaan agama.''Jadi pemerintah dengan petunjuk teknis bisa mengantisipasi ketegangan atau aksi main hakim sendiri,'' tuturnya.
Ma'ruf juga mengingatkan bahwa selain ada petunjuk teknis perlu juga ada lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan tindakan terhadap kasus penodaan agama. Seperti misalnya Kejaksaan dan Kepolisian. (ful)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua