Bandung, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengharamkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan apabila pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan terhadap mereka.<>
"MUI Jawa Barat siap menjalankan fatwa haram pengiriman TKI ke luar negeri. Apabila pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan," ucap Ketua Umum MUI Jawa Barat KH Hafidz Utsman, ditemui seusai Lokakarya Kemitraan Polri dan Masyarakat dalam Menangani Radikalisme, di aula Muryono, Markas Polda Jawa Barat, Selasa (28/6).
Hafidz mengatakan, fatwa haram tersebut merupakan hasil dari keputusan bersama seluruh MUI di Indonesia.
Sementara untuk di Jawa Barat, dia mengungkapkan, "Kami siap menjalankan dan menerapkan fatwa tersebut." jelasnya.
Walau demikian, dia mengucapkan sebelumnya akan berkoordinasi dengan pengurus MUI di seluruh Jawa Barat.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
6
Jusuf Kalla Buka Suara soal Kerusuhan di Aceh: Konflik Internal, Bukan ke Pemerintah Pusat
Terkini
Lihat Semua