Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan lomba jalan sehat berhadiah, jika para peserta lomba dipungut biaya pendaftaran.
"Jika peserta lomba jalan sehat dipungut biaya, selanjutnya biaya itu dijadikan hadiah bagi pemenang, maka hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Jatim KH Abdurahman Navis di Surabaya, Senin (16/11).<>
Ia menyamakan model lomba seperti itu dengan perjudian, sebagaimana ijtimak MUI yang diputuskan pada 2006."Sebaliknya, jika hadiah pemenang diambilkan dari sponsor, maka hukum lomba jalan sehat adalah halal," katanya dalam Rakor Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Menurut dia, sifat hukum halal atau haram pada UGB tergantung pada sistem yang dikeluarkan. "Jika mengandung unsur judi, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika tidak, hukumnya halal," katanya.
Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur dan Biro Kesejahteraan Masyarakat akan mengaktifkan pengawasan penggalangan dana, iuran, sumbangan, dan undian gratis yang kini marak dan menimbulkan keresahan di masyarakat.Kabag Sosial Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jatim, Widijarto, mengatakan, penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah adalah salah satu bentuk penggalangan dana berasaskan kesetiakawanan, kemanfaatan, dan keterbukaan.
"Namun seiring dengan meningkatnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang dan undian gratis berhadiah yang kurang terarah pada akhirnya dapat merugikan sebagian masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, saat ini marak kegiatan yang diselenggarakan perorangan, kelompok, atau lembaga yang dikemas dalam bentuk pertunjukan amal, pengiriman SMS, atau model pemerasan secara halus.
"Oleh sebab itu masyarakat perlu memahami Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang agar dalam usaha pengumpulan sumbangan dan undian gratis tersebut dapat bermanfaat, terarah, dan tidak menimbulkan kegelisahan," katanya. (sam/kcm)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
3
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
4
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
5
Gus Ipul Tegaskan Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sah dan Transparan
6
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
Terkini
Lihat Semua