Warta

MUI Kalsel Tanggapi Fatwa Face Book

Ahad, 24 Mei 2009 | 05:09 WIB

Banjarmasin, NU Online
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Prof H Asywadie Syukur Lc, berpendapat, keberadaan facebook (salah satu sarana komunikasi lewat dunia maya) bisa haram dan tidak.

Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu nampaknya berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat mengenai facebook yang belakangan ramai menjadi pembicaraan dari berbagai kalangan di Indonesia, demikian dilaporkan, Minggu (24/4).<>

"Kita tidak bisa memfatwakan facebook itu haram atau sebaliknya, kecuali melihat kontekstualnya," kata alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir itu.

Guru Besar IAIN Antasari tersebut mengingatkan tuntutan agama Islam, yang antara lain menyatakan, segala sesuatu tergantung atau bermula dari niat orang itu.

Sebagai contoh, pemanfaatan facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat, maka hal itu tidak bisa dibilang haram.

Tapi bila pemanfaatan facebook untuk berkomunikasi dalam hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia maupun menurut norma-norma Islam, maka penggunaan sarana tersebut bisa dikategorikan haram.

"Hal tersebut sama saja dengan kita memakai sepeda motor. Kalau tujuan baik dan benar, maka tak ada larangan menggunakannya, tapi sebaliknya bila untuk tujuan negatif atau dimanfaatkan dalam melakukan perbuatan jahat, maka hukum Islam pun tak membolehkan," lanjutnya.

"Jadi kalau saya pribadi melihat kedudukan facebook itu haram atau tidak, maka akan kita lihat dari segi manfaat dan mudarat. Kalau manfaatnya lebih besar untuk mebajikan atau kemaslahatan umat, maka pemanfaatan facebook bagi kaum muslim boleh-boleh saja, tapi sebaliknya jika negatif, maka itu haram," demikian Asywadie Syukur. (kcm)