Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan KH Sanusi Baco LC dengan tegas dalam fatwanya mengharamkan pengedaran gambar dan foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW.
"MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW," kata KH Sanusi Baco di Makassar, Kamis (15/10).<>
Menurutnya, foto ataupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah Nabi Muhammad SAW. "Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama," ujarnya.
Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Gowa, dan Herianto (35), warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara Timur Tengah itu. Sanusi Baco menegaskan, perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama, para pembuat, pendesain, serta pencetak pin dan stiker itu dan kedua adalah para pengedarnya.
Dia mengutip salah satu hadis nabi yang berbunyi, "Bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW), lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman kepadaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku." (ant/mad
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
4
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua