Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang dinilai publik sering tampil seksi, atau bahkan ada yang pernah terekam dalam adegan porno. Itu masalah moral dan MUI tidak bisa menggagalkan pencalonan mereka.
"Semua tergantung pada masyarakat, kita tidak bisa menghalangi, ini negara demokrasi. Kalau dia diterima oleh DPRD dan KPU setempat, kita tidak bisa apa-apa," kata Ketua MUI Amidhan, di Jakarta, Kamis (7/1).<>
KPU, kata Amidhan, tidak mengatur persoalan moral seorang calon wakil rakyat atau pun pemimpin negara, maupun pemimpin daerah. Yang dilarang pencalonannya oleh KPU, hanya calon yang bertujuan merusak dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kalau soal moral dan agama secara umum tidak dipersoalkan KPU dan DPRD," imbuhnya.
Namun, jika ada partai yang mencalonan Cabup dan Cawabup wanita yang suka berpenampilan seksi, masih katanya, itu akan merugikan partai itu sendiri. Karena permasalahan moral calon yang diusung partai, akan berpengaruh pada citra patai itu sendiri.
"Kalau ada partai yang mencalonkan tapi dia pernah melakukan perbuatan yang tercela, itu bisa kontraproduktif. Artinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Jadi itu nanti akan merugikan kendaraannya (partai)," jelasnya. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua