Musim Nyekar, Pedagang Bunga Bertabur Rezeki
Senin, 9 Agustus 2010 | 07:28 WIB
Tradisi nyekar ke makam leluhur memasuki bulan Ramadhan membuat pedagang bunga panen rezeki. Para pedagang dadakan ini mengaku mengalami peningkatan omset yang cukup signifikan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan itu mencapai 50 persen.
Mariani (45), pedagang bunga yang ada di Jalan Pahlawan Jombang mengatakan, sejak seminggu terakhir ini ia menjajakan bunga tabur untuk ziarah. Hasilnya cukup memuaskan, dalam sehari rata-rata ia mampu menjual dagangannya 20 hingga 30 bungkus.<>
"Harga setiap bungkus bervariasi, mulai harga Rp 5 Ribu hingga Rp 20 Ribu. Semuanya tergantung kemasannya. Kalau yang kecil harganya Rp 5 Ribu. Kalau yang besar harganya Rp 20 Ribu," kata Mariani ketika ditemui di lapaknya, Senin (9/8).
Jumlah pedagang bunga di kawasan tersebut juga terlihat lebih banyak dari hari biasanya. Bukan hanya itu, bunga yang dijajakan juga lebih bervariasi, mulai bunga mawar, melati, bunga gading, hingga pandan.
Hal serupa juga terlihat di kawasan Embong Miring Jombang. Para pedagang bunga dari beberapa daerah menggelar dagangan di pinggir jalan. Demikian seperti dilansir situs beritajatim.com
"Yang pasti, sejak seminggu terakhir ini dagangan kami mengalami peningkatan yang cukup besar," kata Istianah, pedagang yang berjualan di seputar Embong Miring.
Sementara itu, Ansori, salah satu pembeli mengatakan, tradisi nyekar sebelum datangnya bulan Ramadhan merupakan tradisi yang ia lakukan setiap tahun. Ia selalu menyempatkan waktu untuk pulang kampung guna berziarah ke makam orang tuanya yang sudah meninggal sembilan tahun lalu.
"Hari ini saya ijin tidak masuk kerja sehari untuk berziarah," kata pria yang selama ini bekerja di Surabaya ini. (ful)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua