Muslim Indonesia Rayakan Idul Fitri di KBRI Praha
NU Online · Sabtu, 11 September 2010 | 19:39 WIB
Takbir dan tahmid menggema di halaman Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Praha ketika masyarakat muslim Indonesia yang bermukin di Praha, Ceko, menunaikan ibadah Shalat Idul Fitri 1431 H pada Jumat (10/9) waktu setempat.
Perayaan Idul Fitri diawali dengan pelaksanaan shalat yang dipimpin oleh Widodo Adi Nugroho, kemudian dilanjutkan dengan khutbah oleh Farhad Fahri, mahasiswa Universitas Charles Praha, yang berasal dari Uzbekistan.
/>
Kuasa Usaha Ad Interim /Counsellor Penerangan, Sosial, Kebudayaan dan Pariwisata (Pensosbudpar) KBRI Praha, Ceko, Azis Nurwahyudi, dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA mengemukakan, Shalat Idul Fitri dilakukan di lapangan KBRI Praha itu di tengah cuaca yang cerah, namun dengan suhu udara yang mulai dingin.
Khotib Farhad Fahri menyampaikan pesan arti Idul Fitri, yakni kembali suci. Farhad juga mengingatkan kembali sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa orang-orang yang beriman agar saling mencintai, berbelas kasih dan bersikap baik satu sama lainnya.,
Selain itu, ia juga mengingatkan bagi segenap umat Islam agar terus memperkuat persaudaraan di antara mereka.
Pada akhir acara, masyarakat yang hadir tampak saling bersalam-salaman dan bermaafan. Untuk mengobati kerinduan pada tanah air, KBRI Praha menyuguhkan aneka kue tradisional Indonesia.
Sementara itu, silaturahmi dengan seluruh masyarakat akan dilaksanakan pada Sabtu, 11 September, demikian Azis Nurwahyudi. (ant/syf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua