Warta

Negara Bertanggung Jawab Lindungi Warganya dari Pornografi

Rabu, 1 Oktober 2008 | 10:14 WIB

Banyuwangi, NU Online
Negara wajib bertanggung jawab melindungi warganya dari bahaya pornografi dan pornoaksi. Karena itu, pemerintah diminta tak ragu lagi untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mustasyar (penasihat) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banyuwangi, KH Nuruddin Qosim, dalam khotbah salat Idul Fitri 1429 Hijriyah di Masjid Samaroturroudloh, Tegal Sari, Banyuwangi, Jatim, Rabu (1/10) pagi tadi.<>

Ia mengaku prihatin sebagai bagian dari bangsa yang religius, namun hingga kini belum memiliki aturan tegas tentang pornografi maupun pornoaksi. Padahal, katanya, negara maju yang sekuler pun sudah memiliki aturan semacam itu sejak puluhan tahun lalu.

“Negara sekuler seperti Amerika Serikat atau Turki sudah menerapkan undang-undang pornografi, sejak puluhan tahun lalu. Nah, kita yang sudah jelas religius, sebagian besar warganya umat Islam, belum punya,” terang mantan ketua Dewan Syura DPC Partai Kebangkitan Bangsa itu. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Yusuf Suharto.

Pornografi, katanya, ibarat sampah yang harus dibuang. Sebab, hal tersebut dapat merusak masa depan generasi bangsa.

“Di negara Pancasila yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa ini, RUU (pornografi) itu tidak bertentang atau tidak melanggar demokrasi. Sah-sah saja,” Ketua Majelis Musyawarah Pengasuh Pesantren se-Banyuwangi itu menambahkan.

RUU yang hingga kini masih dalam pembahasan di DPR RI itu telah diperdebatkan sejak 1997 silam. Bisa dibilang, pembahasan RUU itu paling alot di antara pembahasan RUU lainnya. Pro-kontra menyeruak sejak RUU yang semula bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi ini dibahas.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI yang sebelumnya menyatakan keluar dari pembahasan RUU Pornografi, kini kembali menyatakan untuk masuk dalam pambahasan tersebut.

Masuknya kembali FPDIP ke dalam pembahasan itu dengan membawa sejumlah butir yang perlu diubah dalam RUU Pornografi.

"PDIP mengajukan 12 butir dan mereka tetap konsis pada naskah yang ada. Kita enggak semata-mata mau mempertahankan, kalau ada yang mau diubah, ya, diubah," kata anggota Panitia Kerja RUU Pornografi Irsyad Sudiro di Jakarta beberapa waktu lalu.

Irsyad yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR RI itu yakin, RUU akan rampung seusai Hari Raya Idul Fitri. "Mudah-mudahan selesai Lebaran," tuturnya. (rif)