NU Kota Tegal Anggap Perda Madrasah Diniyah Belum Siap
NU Online · Rabu, 15 Desember 2010 | 11:45 WIB
Usulan Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) kota Tegal, terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar di madrasah diniyah dengan alasan untuk mendukung visi misi pemkot Tegal, yakni menciptakan masyarakat yang bermoral, ditanggapi oleh PCNU kota Tegal.<>
Menurut Drs Khaerul Huda MSi, wakil ketua PCNU kota Tegal, Perda tentang kewajiban sekolah madrasah diniyah bagi siswa-siswi agar saat PSB (Penerimaan Siswa Baru) mengantongi ijazah atau sertifikat madrasah, belum saatnya diterapkan di kota Tegal, karena pendidikan walaupun itu madrasah diniyah butuh kesiapan stakeholders, SDM yang baik dan sarana yang memadahi sehingga sekolah madrasah tidak asal-asalan yang penting mendapat sertifikat atau ijazah.
“Memang saya sepakat atau setuju perda kewajiban madrasah diniyah sebagaimana mungkin sudah diterapkan di daerah lain. Tapi untuk kota Tegal belum siap baik stakeholders, SDM ataupun sarana dan prasarana,” kata Khaerul menanggapi perda kewajiban madrasah diniyah yang diusulkan FKMD, Selasa (14/12) di Tegal.
Ia sepakat kewajiban sekolah madrasah diniyah dilakukan secara bertahap. Misalnya sebagaimana sekarang ada nilai poin 2 bagi siswa yang ketika mendaftar PSB sudah mempunyai ijazah/sertifikat madrasah diniyah.
“Misalnya persyaratan nilai untuk masuk sekolah SMA negeri/favorit harus 37, sementara ia hanya mengantongi nilai 35, maka ia bisa terbantukan 2 nilai lagi karena mempunyai sertifikat atau ijazah madrasah diniyah. Dengan nilai poin ini akan mendorong orang tua untuk memasukan dan mewajibkan anaknya masuk sekolah madrasah diniyah,” katanya.
Kalau, lanjut Khaerul, orang tua sudah merasakan pentingnya sekolah madrasah diniyah baik terkait dengan PSB ataupun dengan pembangunan moral anak, dengan sendirinya ia akan mewajibkan sendiri bagi anaknya untuk sekolah madrasah diniyah.
“Kemudian dari situlah dibenahi bersama dari stakeholders yang ada misalnya Pemkot, Kemenag kota Tegal, pengelola madrasah, SDM para guru dan kesejahteraanya serta sarana dan prasarana madrasah agar lebih diperhatikan lagi oleh Pemkot, sehingga sekolah madrasah diniyah bisa berkualitas,” jelas Kaerul.
“Kalau sudah siap semua baru diwajibkan sekolah madrasah diniyah. Sebab kalau dipaksakan maka kecenderunganya sekolah madrasah diniyah tidak berkualitas atau asal-asalan. Oleh karenanya mari kita benahi bersama. Kita dorong unsur terkait untuk menuju perda wajib madrasah diniyah sekaligus peningkatan kualitasnya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, belum lama ini Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) kota Tegal mengusulkan untuk diperdakanya kewajiban sekolah madrasah diniyah agar sesuai visi dan misi kota Tegal yakni menciptakan masyarakat yang bermoral dan religius disamping solusi jawaban atas kurangnya jam pelajaran di sekolah negeri ataupun swasta (fth)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Rezeki Sudah Ditakar, Tak Akan Tertukar
2
Khutbah Jumat: Hikmah Mengingat Kematian dalam Islam
3
Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Muktamar Ke-35 NU, Pesantren Tambakberas Gerak Cepat Siapkan Fasilitas
4
Khutbah Jumat: Keluarga sebagai Madrasah Pertama
5
Khutbah Jumat: Jangan Gadaikan Kejujuran demi Kepentingan Dunia
6
Sejarah Berdirinya Pesantren Tambakberas Jombang, Kembali Jadi Tuan Rumah Muktamar NU
Terkini
Lihat Semua