Nasional

Subsidi Dana Haji hingga Pembuktian Pemerkosaan Bakal Jadi Bahasan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas 

NU Online  ·  Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:00 WIB

Subsidi Dana Haji hingga Pembuktian Pemerkosaan Bakal Jadi Bahasan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas 

Rais Syuriyah PBNU, KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) pada peluncuran kitab Ithafu Umamati Al-Musthafa di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026) malam (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari pengelolaan subsidi dana haji hingga pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif fikih


Hal itu disampaikan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) pada peluncuran kitab Ithafu Umamati Al-Musthafa di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026) malam.


"Saya diminta kepanitian Muktamar ke-35 NU sekarang ngurusi komisi Qanuniyah, itu ada isu tentang pendanaan haji. Itu sangat penting sekali," kata Gus Ghofur.


Menurutnya, persoalan regulasi pengelolaan dana haji harus segera diselesaikan karena menyangkut keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu isu yang akan dikaji adalah status fikih subsidi yang diberikan kepada jemaah haji.


"Dan isunya juga harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik akan mengganggu haji. Apakah subsidi yang dilakukan untuk jemaah haji itu sebetulnya secara fikih itu sah atau tidak," ungkapnya.

 

Ia menambahkan, hasil pembahasan di Munas Ploso, Kediri  sebelumnya menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera dibenahi.

 

"Dan sepertinya kesimpulannya hampir mengatakan itu tidak sah, dan harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya," imbuh Gus Ghofur.


Selain persoalan dana haji, Komisi Qanuniyah juga akan membahas pembuktian tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif hukum Islam.

 

"Dalam fikih pembuktian pemerkosaan harus ada empat saksi. Dan kalau itu yang dilakukan, yang menjadi korban justru korbanya itu sendiri," kata Gus Ghofur.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dikaji kembali karena sangat sulit dipenuhi dalam praktik sehingga berpotensi semakin memberatkan korban pemerkosaan. "Karena sulit membuktikan kalau ada empat saksi. Isu-isu seperti ini semoga tidak kalah dengan isu-isu suksesi Muktamar," harapnya.

 

Seperti diketahui, Forum Munas di Ploso Kediri menyoroti pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan. perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 terutama Pasal 21 dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan.

 

Menurut pihaknya, Hal itu penting demi transparansi distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan dari aspek regulasi dan syariah. Peraturan perundangan yang ada, kata dia, tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.

 

"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak dari nilai manfaat yang diterima dan berapa yang disalurkan untuk jemaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi," katanya.

 

Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, lanjutnya, juga merekomendasikan perbaikan formulir akad wakalah antara jemaah haji dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dengan dengan menyebutkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.


Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama angka dua, juga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) yang melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (rida) dari jemaah haji.

 

"Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku sekarang ini, sebagaimana fakta sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berdampak pada pengelolaan dana haji masa mendatang," katany


Ia menyebut pelaksanaan distribusi nilai manfaat saat ini masih mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan distribusi untuk seluruh jemaah haji secara adil belum dapat dilakukan segera, karena kondisi darurat yang dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah.

 

"Maka distribusi nilai manfaat secara adil dapat dilakukan sampai waktu tertentu berdasarkan konsep tadrij al-hukm," katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang