Warga dan segenap Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Pakistan memberikan apresiasi penuh dan mendukung keputusan fatwa MUI menyangkut rokok dan yoga yang ditetapkan di Padang Panjang beberapa waktu.
Hal ini disosialisasikan dalam acara yang digelar Sabtu (7/2) sore kemarin bertemakan “Bahtsul Masail Mereview Fatwa MUI Tentang Yoga dan Rokok” yang bertempat di secretariat NU Islamabad. Demikian dilaporkan kontributor NU Online Arifandi Firman.<>
Hadir sebagai pemakalah Su’ud Hasanuddin B.A (Hons) dari FOSPI (Forum Silaturahmi Persatuan Islam) yang membahas hukum rokok, dan sebagai pembahas masalah Yoga dalah M. Ikbal Khumaini B.A(Hons), mahasiswa pascasarjana International Islamic University Islamabad yang merupakan pendiri peguruan yoga di kampus, dan menulis thesis dengan tema “Pembersihan diri antara Yoga dan Naqshabandiyah”.
Hadir sebagai keynote speaker Ni’am Sutaman, LLM yang juga mustasyar PCINU Pakistan. Acara juga dihadiri oleh sebagian besar mahasiswa, pelajar madrasah, dan sejumlah masyarakat Indonesia di Pakistan dari berbagai kalangan dan LK (Lembaga Kekeluargaan) seperti PKS, Muhammadiyah, PERSIS, dan KKS ( Kerukunan Keluarga Sulawesi).
Dalam presentasinya, Suud Hasanuddin memaparkan, permasalahan rokok adalah masalah ijtihadiyah, dan kontroversi mengenai ini bukanlah masalah baru. Dijelaskan pula pendapat para ulama beserta dalil dan kaidah-kaidah yang digunakan didalamnya dari berbagai kacamata dan sudut pandang yang terbagi ke dalam tiga hukum.
Pertama, mubah atau boleh karena rokok tidak membawa mudarat, karena bukanlah hal yang memabukkan. Kedua, makruh karena mudarat yang dibawa relatif kecil. Ketiga haram dengan pertimbangan wara’ atau kehati-hatian dengan alasan menjaga keagamaan.
Suud menyimpulkan, fatwa MUI tentang rokok dengan 4 pembagiannya sudah cukup objektif.
“Melihat dari semua pendapat tersebut, maka sebenarnya MUI sudah cukup objektif dengan fatwanya mengenai rokok yang menggolongkannya terhadap 4 hal meninjau dari segi maslahat dan mafsadatnya,” tegasnya.
Ikbal Khumaini dalam pemaparannya mengenai yoga, terlebih dahulu menjelaskan secara detail tentang definisi, sejarah, jenis, landasan ajaran serta konsep yoga dari macam-macam jenis yoga itu tersendiri.
Dikatakannya, Yoga adalah aliran yang menekankan pada pembersihan jiwa lewat olah raga dan jiwa, adapun konsep ketuhanan yang ada di dalamnya adalah “the personal God”, ruh yang bukan ruh, tidak ada yang ada kecuali yang ada dalam kata lain bisa di analogikan kepada konsep “La ilaha illallah”.
“Adapun yoga yang dibawa masuk ke Indonesia tidak bisa digeneralisirkan karena ritual ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Islam masuk ke Tanah air. Lebih jauh lagi, sampai saat ini yoga termodifikasi sesuai dengan perkembangan jaman, seperti semedi, aliran kejawen dan kebatinan, ada yang bergesekan dengan aliran bela diri dan yang senam kebugaran,” paparnya.
“Maka selama yoga yang dilakukan tidak bergesekan dengan akidah Islam, seperti demi tujuan kesehatan maka itu sah-sah saja seperti apa yang ditetapkan oleh MUI,” imbuhnya.
Tholib Bhonto, mahasiswa pasca sarjana yang juga PIP-PKS Pakistan menambahkan agar sebagai orang berpendidikan sebaiknya masyarakat lebih bisa berfikir jernih menyikapi fatwa MUI agar tidak menimbulkan negative thinking atau su’udzon kepada ulama yang arif tersebut.
Selebihnya, Ni’am Sutaman selaku keynote speaker dalam bahsul masail tersebut menjelaskan arti pentingnya fatwa yang tak lain dikeluarkan karena adanya orang bertanya dalam suatu hal.
Derajatnya fatwa berbeda dengan keputusan hakim, dimana fatwa diputuskan atas dasar dalil dan berbagai macam referensi. Dan taklif pada dasarnya tentu jatuh kepada mustafti atau peminta fatwa, mufti itu sendiri.
Acara bahtsul masail itu berjalan cukup lancar dan aktif dengan berbagai pertanyaan dari beberapa hadirin, dan diakhiri dengan shalat maghrib berjamaah. (nam)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
3
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
4
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
5
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
6
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Terkini
Lihat Semua