Investasi di pasar modal syariah diperkenalkan di Makassar melalui pemberian pemahaman tentang definisi kegiatan investasi di sektor tersebut melalui pelatihan wartawan se-Makassar.
Market Development Head Bursa Efek Indonesia, Irwan Abdalloh di Makassar, Jumat, menjelaskan, prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal syariah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang juga ditetapkan dalam peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
/>
"Pasar modal syariah di Makassar cukup potensial, karena BEI telah memiliki kantor perwakilan yang akan memperkenalkan produk ini kepada masyarakat di daerah ini," katanya.
Dalam pasar modal syariah, lanjutnya instrumen yang di perdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah. Pasar modal syariah yang menggunakan sistem akad dan anti riba bisa menjadi pilihan masyarakat yang ingin menggunakan hukum Islam.
"Dari produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional, yang membedakan produk pasar modal syariah yang tidak mengandung transaksi riba," terangnya.
Saham merupakan instrumen dari pelaku pasar modal, namun pada pasar modal syariah saham yang digunakan memiliki beberapa syarat seperti perusahaan dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk yang halal.
Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini.
"Demikian juga dengan saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya," tandasnya.
Irwan mengharapkan, melalui kegiatan pelatihan jurnalis di Makassar ini bisa mendorong masyarakat menggunakan produk di bidang pasar modal syariah. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
Terkini
Lihat Semua