Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan imbauan kepada para ketua NU di berbagai tingkatan yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) baik tingkat pusat maupun daerah untuk segera nonaktif atau mengundurkan diri jabatan ketua NU.
Surat permohonan non aktif atau surat pengunduran diri harus segera dibuat dan disosialisasikan kepada warga NU. Hal ini dimaksud agar institusi NU tidak menjadi alat politik untuk berkampanye menjelang pemilihan umum 2009.<>
“Bagi para caleg baik calon cadi atau tidak, jika dia ketua NU maka harus nonaktif. Atau kalau tidak ya mundur saja dari jabantan ketua NU. Dan surat permohonan non aktif atau pengunduran diri harus disampaikan ke kantor PBNU,” kata Ketua PBNU KH Ahmad Bagdja di sela-sela pembukakan Halaqah pelajar dan Konferensi IPPNU di Pesantren As-Shidiqiyah, Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut Bagja, penonaktifan atau pengunduran diri bagi para caleg hanya ditujukan untuk ketua NU di berbagai tingkatan, dan tidak ditujukan untuk wakil ketua atau pengurus di bawahnya.
Sementara itu untuk ketua badan otonom di lingkungan NU, seperti Muslimat, Gerakan Pemuda Ansor, Fatayat, IPNU dan IPPNU, aturan penonaktifan atau pengunduran diri diserahkan kepada badan otonom masing-masing. “Sejauh ini Muslimat dan Ansor sudah menerapkan aturan itu,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
2
Kiai Miftach Ingatkan Pentingnya Wirid hingga Akhir Hayat
3
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
4
Data Hilal Awal Bulan Jumadal Ula 1448 H
5
Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Masyarakat Dilarang Beraktivitas dalam Radius 5 Km
6
Material Pemadam Karhutla dari Brasil Diuji di Sumsel, Diklaim 10 Kali Lebih Efektif
Terkini
Lihat Semua