PBNU: Pemerintah Harus Lindungi Produk Lokal di Pasar Dalam Negeri
NU Online · Jumat, 6 Agustus 2010 | 09:24 WIB
Untuk menstabilkan perekonomian dalam negeri, pemerintah mestinya menerapkan berbagai kebijakan yang melindungi produk-produk lokal di pasaran dalam negeri. Pemerintah mestinya meredam banjirnya produk-produk impor yang terus merusak produk dalam negeri di pasaran lokal.
Meski tidak harus menyetop impor secara mutlak, namun pemerintah dapat mengurangi impor agar pasar lokal tidak dipenuhi produk asing. Dengan demikian produksi dalam negeri akan terserap oleh pasar dan dapat terus hidup dan menghidupi jutaan rakyat indonesia dengan bermartabat.
/>
Demikian dinyatakan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlaatul Ulama (PBNU) KH Mohammad Maksum dalam diskusi rutin di kantor Redaksi NU Online, Jl. Kramat Raya 164 Jakarta, Kamis (5/8). Menurutnya, kebijakan impor bahan-bahan hanya berakibat buruk untuk perekonomian dalam negeri.
"Adalah sebuah kemustahilan, bila menuntut produksi yang lancar dan berkualitas, sementara para produsen lokal tidak disediakan pasar yang memadai," ungkap profesor pertanian Universitas Gajah Mada ini.
Lebih lanjut, Prof Maksum menjelaskan, kendala lain yang harus dihadapi oleh para pengusaha indonesia untuk dapat membuat barang bagus adalah tidak adanya pasokan bahan baku yang bagus. karena semua bahan baku industri dalam negeri, hampir sepenuhnya bergantung dari impor.
"Hal ini dikarenakan pemerintah tidak pernah memberikan ruang agar industri bahan baku dapat berkembang dan memenuhi permintaan pasar. Pemerintah lebih suka membeli produk luar daripada membuat di dalam negeri. Ini yang harus dibenahi," tandas Ma'shum. (min)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua