Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengaku tak setuju atas rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram hukumnya. Menurutnya, hukum haram terhadap rokok justru akan lebih banyak dampak buruknya.
Selain itu, jelasnya, tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yangĀ memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.<>
āPaling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,ā tandas Kang Saidābegitu panggilan akrabnyaākepada NU Online di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Dampak buruk lainnya jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan āmembunuhā para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).
Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. āDampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,ā tandasnya.
Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk ākelatahanā. āSaya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,ā pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Said kembali mengulang keraguannya terhadap status MUI; lembaga fatwa atau organisasi kemasyarakatan (ormas). āKalau dia ormas, seharusnya punya anggota massa, kalau memang lembaga fatwa, cukup beberapa orang saja, kayak MK (Mahkamah Konstitusi) itu. Ini malah tidak jelas posisinya,ā gugatnya. (sbh)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua