PCNU Jombang Tepis Isu Haram Berobat ke ‘Dukun Cilik’
NU Online · Sabtu, 14 Februari 2009 | 10:06 WIB
Terkait terhembusnya isu bahwa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang mengharamkan umat Islam berobat ke ‘dukun cilik’ Ponari segera dibantah dengan keras oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Jombang KH Isrofil Amar.
"Tidak benar itu," jelas KH Isrofil ketika dihubungi via telpon. “PCNU tidak pernah menyatakan sikap demikian,” tambah Rais Syuriyah PCNU Jombang Kiai Abd Nashir Fattah.<>
Isu itu bermula ketika beberapa kalangan menengarai dan menganalisa praktek pengobatan Ponari itu bukanlah praktek pengobatan biasa, tetapi diperoleh dengan bantuan khadam Jin yang membantu dalam proses pengobatan.
Karenanya menjadi tidak berlebihan jika masyarakat dilarang atau diharamkan berobat ke dukun cilik yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit setelah dia mendapatkan batu ajaib itu.
Kabarnya pula, menurut isu yang beredar tersebut, PCNU Jombang, berdasar hasil investigasi tim yang dibentuk melalui LDNU setempat, telah melarang dan mengharamkan warganya untuk berobat ke tempat tersebut.
Kabar ini ditepis oleh Rais Syuriah Kiai Nashir. “Hal yang sangat mendasar (isu pengharaman oleh PCNU, red), tidak boleh didasarkan pada ’katanya’. Apa bedanya kita dengan mereka? Laisal khobar kal muayyanah,” tegas pengasuh Pesantren Virtual ini.
Menurut Kiai Nashir yang juga pengasuh Pesantren Tambak Beras ini, berobat kepada siapapun dibenarkan dalam ajaran agama Islam, selama sesuai dengan aturan-aturan syariat.
"Keyakinan kita tetap bahwa yang menyembuhkan adalah Allah. Maka kita jangan latah gampang-gampang memusyrikkan orang, apalagi terkait dengan masyarakat luas," katanya. (yus)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua