Pemerintah Diminta Buat Peraturan tentang Pengumuman Hari Raya Islam
Senin, 29 September 2008 | 23:07 WIB
Pemerintah diminta membuat peraturan tentang penetapan serta pengumuman hari raya umat Islam, seperti, Idul Fitri, Idul Adha, awal Ramadhan, dan lain-lain. Harapannya, di masa mendatang, tak ada lagi organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang mengumumkan hal itu di luar ketetapan pemerintah.
Permintaan tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Besar ormas Islam Al-Washliyah, Hamim Azizy, dalam Sidang Itsbat yang membahas penetapan 1 Syawal 1429 Hijriyah di Kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/9).<>
”Kami berharap pemerintah membuat undang-undang yang melarang ormas mengumumkan secara terbuka, tentang Idul Fitri sebelum ada penetapan dari pemerintah. Kalau perlu, bahkan disertai sanksi jika larangan itu dilanggar,” ucap Hamim.
Hamim menilai, beberapa kali umat Islam bingung akibat sikap sejumlah ormas lainnya yang mendahului atau bahkan tak mengikuti keputusan pemerintah. Akibatnya lagi, umat Islam terpecah. Padahal, persatuan dan kesatuan muslim sangat diperlukan.
”Jangan sampai masyarakat justru menjadi terpecah-pecah karena ormas yang berbeda-beda dalam merayakan Idul Fitri,” tandasnya.
Beberapa ormas Islam di Tanah Air telah melaksanakan salat Idul Fitri pada Senin (29/9) kemarin, yakni, Jamaah Naqsabandiyah di Padang (Sumatera Barat) dan Jamaah An-Nadzir di Gowa (Sulawesi Selatan). Bahkan, Jamaah Al-Muhdlor di Tulungagung (Jawa Timur) telah ber-Lebaran pada Ahad (28/9) lalu.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga merupakan salah satu ormas Islam yang bersikap beda dengan keputusan pemerintah. Diberitakan sebelumnya, mereka akan menyelenggarakan Lebaran dan salat Idul Fitri pada Selasa (30/9) hari ini.
"Jika malam ini (Senin, 29 September 2008) hilal (bulan) sudah terlihat, maka besok (Selasa, 30 September 2008) adalah 1 Syawal 1429 Hijriyah," kata Penanggung Jawab salat Idul Fitri HTI wilayah Solo, Nur Alam, di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
"Jika seluruh dunia, malam ini tidak dapat melihat hilal, maka puasa digenapkan 30 hari," katanya seraya menambahkan, untuk salat Id di daerah Solo akan dipusatkan di Jalan Slamet Supriadi 35 I. (rif)
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
3
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
4
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
5
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
6
Menag Nasaruddin Umar: Agama Terlalu Banyak Dipakai sebagai Stempel Politik
Terkini
Lihat Semua