Pemerintah Harus Berikan Sedikitnya 2-3 Hektar Tanah pada Petani
Jumat, 22 Agustus 2008 | 09:57 WIB
Pemerintah, melalui Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), harus memberikan sedikitnya 2-3 hektar tanah kepada para petani se-Indonesia. Tanah seluas itu cukup bagi petani untuk bisa memproduksi hasil-hasil pertanian yang menguntungkan.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, dalam perayaan puncak Hari Ulang Tahun ke-10 SPI di Desa Bao Batun, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/8).<>
Menurut Henry, jika pemerintah berniat mengundang investor besar masuk ke pertanian, maka petani harus lebih dahulu memiliki lahan yang cukup untuk bertani. "Untuk bisa memproduksi hasil-hasil pertanian yang menguntungkan, setidaknya petani harus memiliki tanah 2-3 hektar," katanya.
Caranya, sambung Henry, pemerintah harus segera menjalankan pembaruan agraria untuk mendistribusikan tanah kepada petani. Ia menilai, selama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya memberikan janji kosong. PPAN yang dicanangkan pemerintah 2 tahun silam, tidak pernah diwujudkan.
Dalam PPAN, pemerintah berjanji akan membagikan lahan seluas 9,25 juta hektar kepada petani. Namun, tidak pernah dijelaskan tanah yang mana dan kepada siapa akan dibagikan. "Rakyat dininabobokan dengan janji manis tanpa pernah ada realisasinya," ujar dia.
Seharusnya, kata dia, pemerintah menjelaskan obyek lahan mana yang akan dibagikan kepada rakyat dan bagaimana mekanisme mengaksesnya.
Di hadapan peserta rapat umum yang dihadiri 2 ribu petani SPI di NTT, Henru menegaskan, apabila pemerintah enggan melaksanakannya, petani harus berinisiatif untuk melakukan pembaruan agraria sesuai amanat konstitusi pasal 33 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Saat ini, petani di NTT, rata-rata menguasai 0,25 hektar lahan. Hal itu tidak cukup untuk mengelola usaha tani yang menguntungkan. Padahal, di NTT begitu banyak lahan tidur yang tidak jelas kepemilikannya.
Apabila lahan-lahan tersebut diberikan kepada petani penggarap, Henry yakin produksi pertanian NTT akan meningkat yang bermuara kepada membaiknya kesejahteraan petani.
"Tanah harus diberikan kepada orang yang bekerja di atasnya bukan pada orang yang berongkang-ongkang kaki sambil mengutip keuntungan atas tanah," tegas Henry. (rif)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua