Pemerintah Lakukan Pembohongan Publik Terkait Subsidi BBM
NU Online Ā· Jumat, 16 Mei 2008 | 10:10 WIB
Pemerintah dinilai telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang ada selama ini hanya dinikmati oleh golongan kaya. Klaim ini menjadi alasan utama pemerintah untuk mencabut subsidi dan secara otomatis menaikkan harga BBM
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumāat (16/5), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI menolak klaim pemerintah bahwa 80 persen uang subsidi dinikmati orang-orang kaya yang mengonsumsi premium dan solar untuk kendaraan pribadi.<>
āPemerintah bohong kalau negara lebih banyak menyubsidi orang-orang kaya melalui BBM. Pemerintah memang menyubsidi orang kaya, tapi tidak melalui BBM,ā kata ketua FKB Effendy Choirie (Gus Choi).
Golongan kaya mendapatkan subsidi melalui bunga obligasi rekapitulasi perbankan yang jumlahnya lebih dari Rp 65 triliun dalam APBN P 2008. Sementara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan obligasi rekap perbankan yang mencapai Rp 645 triliun lebih dinikmati para konglomerat hitam pengemplang uang negara.
āAPBN tersandung dan berdarah-darah bukan karena subsidi BBM, tetapi karena bunga obligasi rekap perbankan dan utang yang dibebankan secara tidak adil kepada rakyat. Sebagian besar utang itu dibuat atas desakan IMF yang menjerumuskan bangsa dalam kehancuran,ā kata Gus Choi.
FKB juga menilai pemerintah juga dinilai melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa menaikkan BBM akan menolong rakyat kecil karena BBM adalah nyawa dari semua jenis industri yang memiliki dampak dua arah, terhadap produsen dan konsumen.
āRakyat pasti akan terpukul oleh naiknya barang-barang, karena jika BBM naik, para pengusaha akan melimpahkan bebannya kepada konsumen. Dalam situasi di mana daya beli rakyat hancur, bantuan tunai sebesar Rp 100.000 tidak akan bisa menolong rakyat miskin dari keterpurukan,ā demikian dalam surat yang dikirimkan ke presiden. (nam)
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
3
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
4
BNPB Sebut 639 Hektare Lahan Masih Terbakar di Enam Provinsi
5
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
6
Profil KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU Ahli Ushul Fiqih
Terkini
Lihat Semua