Pemerintah tak Persulit Pendirian Rumah Ibadah
NU Online · Selasa, 14 September 2010 | 06:19 WIB
Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Agama tentang Pendirian Rumah Ibadah dituding menyulitkan kalangan minoritas mendirikan rumah ibadah. Pemerintah menyatakan tidak pernah berniat untuk mempersulit kalangan minoritas melalui SKB itu. Aturan justru dibuat untuk mempermudah.
"Aturan kan dibuat untuk mempermudah, memperlancar dan mengakomodasi semua kepentingan. Tidak ada niatan peraturan dibuat untuk mempersulit," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto, di Kantor Presiden, Selasa (13/9).
/>
Djoko mengakui jika pelaksanaan aturan itu di lapangan mengalami dinamika. "Idenya seperti itu, tapi pelaksanaan di lapangan, ada dinamika, itu yang perlu dikelola dengan baik," kata Djoko.
Menurut Djoko, aksi penusukan pemuka agama di Bekasi terkait rumah ibadah tidak bisa dibenarkan. ''Itu tindakan pengecut yang sungguh di luar nalar,'' jelasnya. (min)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
5
Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
6
Terkena Percikan Air Kloset Bercampur Najis, Apakah Badan dan Handuk Ikut Najis?
Terkini
Lihat Semua