Pemimpin "Ajaran Menyimpang" Tantang Sumpah Pocong
NU Online · Selasa, 9 Februari 2010 | 03:50 WIB
Kusmanto (40) alias Sabda Kusuma siap menantang tim Menara Kudus melakukan sumpah pocong terkait tuduhan melakukan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
"Selama ini, tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Sabda Kusuma terbukti mengubah kalimat syahadat. Jika tim Menara ngotot dengan tuduhan tersebut, sebaiknya dilakukan sumpah pocong atau sumpah muhabalah secara bersama-sama," kata Kuasa Hukum Sabda Kusuma, Suprayitno Widodo, di Kudus, Senin.<>
Sumpah pocong tersebut bertujuan untuk membuktikan kepada masyarakat luas secara adil dan objektif, bahwa Sabda Kusuma tidak pernah melakukan pengubahan kalimat syahadat dan menyebarkannya kepada sejumlah pihak.
Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus pada 10 November 2009, kata dia, bukanlah sebuah fatwa, melainkan hanya pernyataan tertulis. "Proses untuk mengeluarkan fatwa, tidak mudah dan perlu pembahasan mendalam dengan sejumlah pihak," ujarnya.
Ia juga menolak tuduhan, buku diktat yang berisi kalimat syahadat yang diubah merupakan buku yang diterbitkan oleh Sabda.
"Pembuat buku diktat yang berisi kalimat syahadat yang diubah tersebut, hingga kini belum diketahui siapa pembuatnya. Bahkan, pihak kepolisian masih menyelidikinya," ujarnya.
Ia berharap, masyarakat di Kudus tidak mudah terprovokasi oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menanggapi tantangan pihak Sabda untuk melakukan sumpah pocong, salah satu perwakilan dari tim Menara, Maesah Anggni mengakui, siap melakukannya, meskipun hal tersebut percuma dilakukan. "Pasalnya, mereka biasa berbohong," ujarnya.
Ia juga menanyakan, ajakan sumpah pocong tersebut murni dari Sabda atau pengacaranya. "Silahkan dipertemukan antara Sabda Kusuma bersama pengikutnya Abdul Lathif dan Abdul Kholiq dengan saksi kami yang sebelumnya pernah menjadi muridnya dan pernah dibaiat. Selanjutnya, silahkan melakukan sumpah pocong atau sumpah lainnya," ujarnya.
"Kami tidak rela, akidah kalah dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tukasnya.
Selain itu, dia juga menantang tim pengacaranya melakukan aksi serupa, bersumpah pocong. "Biarlah orang yang membela sesuatu yang sesat akan mendapatkan laknat dari Allah SWT," ujarnya.
Ia siap mengungkapkan, sejumlah kekejaman dan kesesatan kelompok Sabda yang diduga sebagai penebar fitnah dan mimpi semu. (ant/mad)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
Rabu-Kamis Matahari di Atas Ka'bah Tepat, Saatnya Pastikan Arah Kiblat secara Akurat
3
Meteor Besar Lintasi Langit Jawa, BRIN Jelaskan Asal Dentuman yang Terdengar
4
Kasus Santri Dibakar, Keluarga Korban Ungkap Dugaan Upaya Oknum Polisi Tutupi Perkara
5
Menjelang Semifinal Prancis vs Spanyol, Apa Hukum Judi Sepak Bola dalam Islam?
6
Khutbah Jumat: Menjaga Hati dari Iri kepada Nikmat Orang Lain
Terkini
Lihat Semua