Jakarta, NU Online
Pendidikan yang dikembangkan di Indonesia harus mampu memberdayakan yang miskin. Mereka yang sebelumnya berada dalam posisi pinggir bisa ke tengah dengan memperoleh pendidikan berkualitas dengan biaya murah. Namun demikian belakangan ini kecenderungannya malah sebaliknya, pendidikan hanya bisa dinikmati oleh golongan yang kaya saja.
“Jangan sampai pendidikan hanya bisa diakses oleh mereka yang kaya saja, sementara yang miskin semakin miskin karena tidak memiliki akses untuk memperoleh sumberdaya yang baik,” tandas Anggota Komisi X Masduki Baidlawi kepada NU Online.
Ketersediaan pendidikan bagi semua semakin terancam dengan adanya upaya privatisasi terhadap seluruh Perguruan Tinggi Negeri dengan mengubah statusnya menjadi Badan Hukum Milik Negera BHMN). Ini menyebabkan perguruan tinggi akan menjadi ajang komersialisasi pendidikan. Saat ini konsep tentang pembentukan BHMN sedang disusun dalam RUU Badan Hukum Pendidikan yang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR.
“Kita akan antisipasi RUU tersebut agar tetap dalam jiwa dan landasan ideologi yang memihak rakyat miskin. Jangan sampai UU tersebut bertentangan dengan ideologi negara” tandasnya.
Mantan Wasekjen PBNU tersebut berpendapat bahwa privatisasi pendidikan tersebut merupakan bagian dari kapitalisme global yang memandang pendidikan bagian dari industri jasa. Ini menyebabkan hanya mereka yang memiliki uang yang bisa mengakses pendidikan.
“Karena pendidikan dianggap sebagai investasi, maka hanya golongan kaya yang terdidik sehingga merekalah nantinya yang menguasai sumber-sumber ekonomi,” imbuhnya.
Dikatakannya bahwa pembentukan badan hukum pendidikan merupakan amanat UU. Namun demikian, sifatnya harus nirlaba. “Peran masyarakat dalam pembiayaan pendidikan bukan dalam rangka mengeksploitasi mereka, bukan seperti BHMN sekarang yang salah penerapan,” imbuhnya.
Mantan wartawan tersebut menjelaskan bahwa dalam struktur masyarakat yang terbagi-bagi antara golongan yang kaya dan miskin, maka golongan kaya yang menikmati keuntungan dari negara harus memberikan kontribusi yang lain. (mkf)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
4
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua