Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi telah dibahas sekian lama dan menimbulkan polemik yang berkepanjangan dalam masyarakat. Mereka yang menentang, salah satunya beralasan negara terlalu dalam masuk ke wilayah publik dan aturan ini sudah ada dalam UU lain.
Namun, jika dilihat dalam pembuatan UU yang lainnya, para penentang RUU ini ternyata tidak konsisten. Nirsam, dari Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBH NU) menjelaskan kelompok ini merupakan pendukung UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).<>
“Dalam hal ini, negara kan sudah terlalu jauh masuk dalam wilayah privat warga negara sementara masalah pornografi menyangkut perlindungan masyarakat luas,” katanya, Kamis, (25/9).
Demikian pula, masalah pornografi sudah diatur dalam UU yang lain seperti dalam hukum Pidana juga menunjukkan ketidakkonsistenan. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya juga cukup diatur dalam hukum pidana.
“Kelompok ini juga secara vokal mengajukan tuntutan agar poligami dilarang. Ini juga menunjukkan mereka memaksa negara masuk terlalu jauh pada urusan warganya,” terangnya.
Ia menduga kelompok bersuara keras yang dimotori oleh beberapa LSM ini memiliki agenda tertentu yang merupakan kepanjangan dari kepentingan dan ideologi global yang berusaha ditanamkan di Indonesia.
Setelah sebelumnya akan disahkan pada 23 September lalu, DPR kembali menundanya dengan alasan belum cukupnya sosialisasi masalah ini. Masyarakat Bali merupakan komponen lokal yang turut menentang karena beranggapan keberadaan UU ini akan menghapuskan tradisi yang sudah mengakar di Bali. (mkf)
Terpopuler
1
Nabi Musa Menangis saat Tahu Umat Rasulullah Lebih Mulia Ketimbang Umatnya
2
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Keikhlasan dalam Beramal dan Beribadah
3
Khutbah Jumat: Jagalah Lisan supaya Tidak Menyakiti Orang Lain
4
Khutbah Jumat: Jangan Salah Pilih Teman
5
Keutamaan Puasa Syaban Menurut Syekh Nawawi al-Bantani
6
Khutbah Jumat: Manusia sebagai Makhluk Sosial, dan Perintah untuk Saling Mengenal
Terkini
Lihat Semua