Pengadilan Agama: Perselingkuhan Didominasi Perceraian
NU Online · Senin, 17 Januari 2011 | 22:43 WIB
Sebanyak 277 perkara cerai yang diajukan pasangan suami istri (Pasutri) ke Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2010 didominasi sebab perselingkuhan.
"Dari jumlah perkara perceraian ini umumnya karena hadirnya pihak ketiga sehingga berujung pada perceraian dan selebihnya karena faktor ekonomi, tidak ada tanggungjawab, cemburu, KDRT dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga yang berkepanjangan," kata Rosdiana, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Mamuju di Mamuju, Senin, (17/1).<>
Rosdiana mengemukakan, perkara yang berhasil diputus hingga akhir tahun 2010 ini sebanyak 199 perkara, delapan kasus lainnya dicabut setelah dilakukan mediasi.
"Kami tidak serta merta memutus terjadinya perceraian apabila masih ada peluang untuk dirujukkan kembali bagi pasutri yang berperkara ini,"terangnya.
Ia mengatakan, perkara gugatan cerai yang belum tuntas di tahun 2010 mencapai 28 perkara karena kasusnya diajukan pada akhir tahun 2010.
"Pasutri yang belum diputuskan ini umumnya karena faktor cemburu yang kebanyakan adalah para pegawai negeri sipil. Bagi pasutri yang berstatus PNS yang mengajukan cerai ini belum disidang sebelum ada izin cuti dari pimpinan instansinya," paparnya.
Dikatakannya, pasutri yang mengajukan perkara perceraian di Mamuju adalah pasutri yang masih berusia muda antara usia 25 tahun hingga 30 tahun karena dipicu kecemburuan.
Demikian pula usia di atas 30 tahun, juga mewarnai kasus perkara perceraian yang lebih banyak diakibatkan karena faktor hadirnya orang ketiga.
Total jumlah perkara cerai di Mamuju yang diajukan oleh pasutri hanya mencapai 203, namun karena ada perkara cerai sebanyak 24 kasus belum tuntas di tahun 2009 sehingga total perkara cerai itu mencapai 277 perkara.
Menurutnya, jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2010 ini terdiri dari cerai talak sebanyak 60 kasus, cerai gugat sebanyak 122 kasus, perkara harta benda dua kasus.
Kemudian kata dia, pengesahan nikah sebanyak 12, wali adel sebanyak 1 perkara, kewarisan 3 perkara dan pengankatan anak sebanyak 3 kasus. (ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua