Warta

Penjelasan Resmi MK: Kami Tidak Melegalkan Zina

Rabu, 7 Maret 2012 | 10:17 WIB

Jakarta, NU Online
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan ayah biologis bertanggungjawab atas hak-hak anak diluar nikah terus menuai perdebatan. Guna meredam polemik tersebut, MK menyatakan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk melegalkan perzinaan.<>

"Putusan ini tidak terkait sah atau tidaknya perkawianan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, dalam jumpa pers di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/3).

Berikut pernyataan resmi MK menyikapi polemik tersebut:

Bahwa untuk menanggapi berbagai pandangan dan komentar dari beberapa pihak atas putusan MK tentang anak yang lahir di luar perkawianan atau yang lebih dikenal dengan 'putusan Machica', MK merasa perlu untuk memberikan beberapa penegasan dan penjelasan terkait 3 hal:

1. Persepektif alamiah dan konstitusionalitas
Setiap kelahiran secara alamiah pasti didahului oleh kehamilan dari akibat pembuahan. Baik karena hubungan seksual atau rekayasa teknologi. Seorang laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Peraturan perundang-undangan tidak boleh meniadakan tanggung jawab seorang laki-laki terhadap perempuan. Setiap anak lahir dalam keadan suci.

2. Makna hukum
Putusan MK membuka kemungkinaan hukum bagi ditemukannya subjek hukum yang harus bertanggung jawab yang dimaksud sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum. Putusan ini tidak terkait tidak sah atau tidaknya perkawianan. Tetapi hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan anak. Putusan ini tidak melegalkan adanya perzinaan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda.

3. Persepektif UU Perkawinan
Norma kuncinya ada pada pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Pada pokoknya menyatakan bahwa norma sahnya perkawianan adalah menurut agama yang dipeluk masing-masing pasangan. Dengan demikian terhadap akibat hukum tertentu yang terkait dengan perkawianan berlaku hukum agama masing-masing.



Redaktur : Syaifullah Amin