Peraturan Bersama Pendirian Tempat Ibadah Mulai Disosialisasikan
NU Online · Senin, 17 April 2006 | 12:59 WIB
Jakarta, NU Online
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pendirian tempat ibadah dicanangkan di Jakarta, Senin, dihadiri para wakil gubernur se-Indonesia, dan para pejabat Depdagri serta Departemen Agama.
Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, dalam acara sosialisasi itu pro dan kontra atas peraturan bersama tersebut akan dapat teratasi jika peraturan itu disosialisasikan dengan baik.
<>Ditegaskannya, sosialisasi itu akan dilaksanakan hingga ke tingkat daerah, dan melibatkan para pemuka agama. Yang menolak peraturan bersama itu, katanya, akan dihadapi dengan sabar, karena para wakil majelis agama telah menyetujui peraturan bersama itu.
"Kita akan yakinkan apa alasannya menolak, karena peraturan itu disusun oleh para wakil dari majelis agama yang ada," katanya.
Mengenai persyaratan adanya dukungan 60 orang untuk mendirikan tempat ibadah, Menag mengatakan jika angka 60 orang tidak tercapai, maka Pemda berkewajiban menfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dengan demikian, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing- masing.
Menteri Agama kembali menegaskan sosialisasi peraturan bersama Mendagri dan Menteri Agama itu telah dimulai hari ini dan semua daerah akan mempersiapkan sosialisasinya. (ant/mkf)
Terpopuler
1
Ini Lafal Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriah
2
PBNU Tetapkan Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai Lokasi Pembukaan Munas-Konbes NU 2026
3
LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
4
LF PBNU Instruksikan Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H Sore Ini
5
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Pengerahan TNI dan Komcad dalam Aksi Indonesia Bangkrut
6
Data Hilal Rukyatul Hilal Awal Muharram 1448 H
Terkini
Lihat Semua