Peraturan Bersama Pendirian Tempat Ibadah Mulai Disosialisasikan
Senin, 17 April 2006 | 12:59 WIB
Jakarta, NU Online
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pendirian tempat ibadah dicanangkan di Jakarta, Senin, dihadiri para wakil gubernur se-Indonesia, dan para pejabat Depdagri serta Departemen Agama.
Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, dalam acara sosialisasi itu pro dan kontra atas peraturan bersama tersebut akan dapat teratasi jika peraturan itu disosialisasikan dengan baik.
<>Ditegaskannya, sosialisasi itu akan dilaksanakan hingga ke tingkat daerah, dan melibatkan para pemuka agama. Yang menolak peraturan bersama itu, katanya, akan dihadapi dengan sabar, karena para wakil majelis agama telah menyetujui peraturan bersama itu.
"Kita akan yakinkan apa alasannya menolak, karena peraturan itu disusun oleh para wakil dari majelis agama yang ada," katanya.
Mengenai persyaratan adanya dukungan 60 orang untuk mendirikan tempat ibadah, Menag mengatakan jika angka 60 orang tidak tercapai, maka Pemda berkewajiban menfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dengan demikian, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing- masing.
Menteri Agama kembali menegaskan sosialisasi peraturan bersama Mendagri dan Menteri Agama itu telah dimulai hari ini dan semua daerah akan mempersiapkan sosialisasinya. (ant/mkf)
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
4
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
5
Mendagri Ungkap Makan Bergizi Gratis Juga Akan Didanai Pemerintah Daerah
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan MobilÂ
Terkini
Lihat Semua