Peraturan Bersama Pendirian Tempat Ibadah Mulai Disosialisasikan
Senin, 17 April 2006 | 12:59 WIB
Jakarta, NU Online
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pendirian tempat ibadah dicanangkan di Jakarta, Senin, dihadiri para wakil gubernur se-Indonesia, dan para pejabat Depdagri serta Departemen Agama.
Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, dalam acara sosialisasi itu pro dan kontra atas peraturan bersama tersebut akan dapat teratasi jika peraturan itu disosialisasikan dengan baik.
<>Ditegaskannya, sosialisasi itu akan dilaksanakan hingga ke tingkat daerah, dan melibatkan para pemuka agama. Yang menolak peraturan bersama itu, katanya, akan dihadapi dengan sabar, karena para wakil majelis agama telah menyetujui peraturan bersama itu.
"Kita akan yakinkan apa alasannya menolak, karena peraturan itu disusun oleh para wakil dari majelis agama yang ada," katanya.
Mengenai persyaratan adanya dukungan 60 orang untuk mendirikan tempat ibadah, Menag mengatakan jika angka 60 orang tidak tercapai, maka Pemda berkewajiban menfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dengan demikian, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing- masing.
Menteri Agama kembali menegaskan sosialisasi peraturan bersama Mendagri dan Menteri Agama itu telah dimulai hari ini dan semua daerah akan mempersiapkan sosialisasinya. (ant/mkf)
Terpopuler
1
LAZISNU dan POROZ Kirim Bantuan Rp6,45 Miliar untuk Kebutuhan Ramadhan Rakyat Palestina
2
Didampingi SBY-Jokowi, Presiden Prabowo Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara
3
Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1446 Digelar di 125 Titik, Jawa Timur Terbanyak
4
Melihat Lebih Dalam Kriteria Hilal NU dan Muhammadiyah
5
Aksi Indonesia Gelap, Upaya Edukasi Kritis terhadap Kondisi Sosial, Politik, dan Demokrasi
6
Amal Baik Sebelum Puasa: Saling Memaafkan dan Bahagia Menyambut Ramadhan
Terkini
Lihat Semua