Peraturan Bersama Pendirian Tempat Ibadah Mulai Disosialisasikan
NU Online · Senin, 17 April 2006 | 12:59 WIB
Jakarta, NU Online
Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pendirian tempat ibadah dicanangkan di Jakarta, Senin, dihadiri para wakil gubernur se-Indonesia, dan para pejabat Depdagri serta Departemen Agama.
Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, dalam acara sosialisasi itu pro dan kontra atas peraturan bersama tersebut akan dapat teratasi jika peraturan itu disosialisasikan dengan baik.
<>Ditegaskannya, sosialisasi itu akan dilaksanakan hingga ke tingkat daerah, dan melibatkan para pemuka agama. Yang menolak peraturan bersama itu, katanya, akan dihadapi dengan sabar, karena para wakil majelis agama telah menyetujui peraturan bersama itu.
"Kita akan yakinkan apa alasannya menolak, karena peraturan itu disusun oleh para wakil dari majelis agama yang ada," katanya.
Mengenai persyaratan adanya dukungan 60 orang untuk mendirikan tempat ibadah, Menag mengatakan jika angka 60 orang tidak tercapai, maka Pemda berkewajiban menfasilitasi pendirian tempat ibadah. Dengan demikian, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing- masing.
Menteri Agama kembali menegaskan sosialisasi peraturan bersama Mendagri dan Menteri Agama itu telah dimulai hari ini dan semua daerah akan mempersiapkan sosialisasinya. (ant/mkf)
Terpopuler
1
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
2
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Masih Kecil: Kekayaan RI Banyak Lari ke Luar Negeri
3
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
4
Prabowo Heran Ekonomi Tumbuh 5 Persen Tetapi Kemiskinan dan Penurunan Kelas Menengah Terus Terjadi
5
PBNU Targetkan 61.000 Ranting di Seluruh Indonesia Terhubung Sistem Digdaya NU
6
Menhan RI Ungkap AS Pernah Minta Izin Lintasi Wilayah Udara Indonesia
Terkini
Lihat Semua