Nasional

UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, KPA Desak Pelaksanaan di Lapangan

NU Online  ·  Selasa, 22 September 2026 | 13:30 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Disahkan, KPA Desak Pelaksanaan di Lapangan

Ilustrasi: petani di Bandung Raya menunggu implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan banyak sengketa tanah. (Foto: dok KPA)

Jakarta, NU Online

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang sebagai momentum penting dalam perjalanan perjuangan reforma agraria di Indonesia.


Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai pengesahan undang-undang tersebut merupakan langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sekaligus momentum bagi petani dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi ketimpangan penguasaan tanah serta konflik agraria.


“Pengesahan ini menjadi langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati di Indonesia, serta menjadi kado yang baik bagi Hari Tani Nasional,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).


Menurut Dewi, dampak pengesahan UU tersebut tidak boleh hanya diukur dari lahirnya regulasi. Hal yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan seluruh mandat di dalamnya dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat.


“Ukuran utamanya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” ujarnya.


Dewi mengatakan UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan strategis, antara lain mengenai pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.


UU tersebut juga mengatur pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Selain itu, terdapat pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya.


Dewi menilai ketentuan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah juga menjadi bagian penting dari UU tersebut. Menurut dia, ketentuan itu diperlukan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah, baik oleh korporasi negara maupun swasta.


UU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan reforma agraria, membentuk Dewan Pengawas, serta mengatur sistem data dan pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.


Harus Segera Dilaksanakan

KPA mendorong seluruh mandat dalam UU Pengaturan Reforma Agraria segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret. Dewi mengatakan lembaga penyelenggara reforma agraria harus mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan agraria.


“Tempat petani kecil dan petani tak bertanah memperoleh tanah, konflik agraria diselesaikan, wilayah masyarakat adat dipulihkan, kampung dan wilayah tangkap nelayan dilindungi, perempuan memperoleh hak atas tanah secara setara, serta buruh dan masyarakat miskin memperoleh akses terhadap tanah dan permukiman yang layak,” tuturnya.


Dewi juga mengatakan lahirnya UU tersebut harus menjadi momentum untuk mengoreksi konsentrasi penguasaan tanah dalam skala besar oleh korporasi. Pada saat yang sama, kebijakan dan keputusan lembaga negara yang selama ini dinilai menyingkirkan hak masyarakat atas tanah dan sumber agraria perlu dikoreksi.


Karena itu, KPA memandang pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria bukan sebagai akhir perjuangan, melainkan awal dari tahap baru pelaksanaan reforma agraria.


“Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat Undang-Undang dilaksanakan secara konsekuen: kelembagaan Reforma Agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat,” kata Dewi.


Menurutnya, reforma agraria pada akhirnya harus memperkuat posisi dan kedaulatan rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk membangun organisasi, mengelola tanah dan sumber agraria, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.


Apresiasi untuk Gerakan Rakyat

KPA juga menyampaikan penghargaan kepada berbagai organisasi rakyat dan gerakan masyarakat sipil yang terlibat dalam perjuangan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria.


Mereka antara lain organisasi tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, pemuda, masyarakat miskin kota, organisasi nonpemerintah, akademisi, serta jaringan solidaritas lainnya.


Penghargaan juga disampaikan kepada serikat, organisasi, dan komunitas di kampung, desa, wilayah pesisir, dan wilayah adat yang terus mengawal proses pembentukan UU tersebut.


Menurut KPA, masyarakat dari berbagai daerah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rangkaian pembahasan, menyampaikan pandangan dan dukungan, serta memastikan suara dari basis-basis konflik dan perjuangan agraria masuk dalam proses pembentukan undang-undang.


“UU Pengaturan Reforma Agraria adalah capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” pungkas Dewi.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang