Jakarta, NU Online
Lembaga-lembaga Amil Zakat yang makin banyak bermunculan akhir-akhir ini perlu melewati proses sertifikasi lebih dulu sebelum melakukan pengumpulan zakat di masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan di sela dialog dengan DPR RI di Jakarta, Kamis, mengatakan, suatu lembaga pengumpul dana sudah seharusnya mendapatkan kepercayaan masyarakat secara penuh.
<>"Organisasinya harus jelas, programnya apa saja, bagaimana penyalurannya. Jadi jangan hanya mengandalkan kemampuan mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Ia juga menyetujui perlunya penertiban lembaga-lembaga Amil Zakat yang tidak jelas, karena sekarang ini sangat mudah menjadi amil zakat dengan berbekal akte notaris dan badan hukum.
Lembaga-lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bertebaran, menurut dia, sebenarnya merupakan lembaga yang dikoordinasikan oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) seperti disebutkan dalam Keppres No 103/2004 di mana Baznas menjadi koordinator pengelolaan zakat di Indonesia.
Ditanya tentang pembayaran zakat melalui internet, kartu kredit hingga berzakat dengan SMS dan sejenisnya yang mulai marak akhir-akhir ini, menurut Amidhan, tak menjadi masalah.
"Yang penting niat dan uangnya yang disumbangkan itu. Karena segala sarana tersebut hanya merupakan teknologi yang sifatnya netral," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua