Pernah Larang Jilbab, Menteri Kehakiman Inggris Minta Maaf
NU Online · Selasa, 27 April 2010 | 01:08 WIB
Menteri Kehakiman Jack Straw secara terbuka meminta maaf untuk pernyataan kontroversial tentang wanita muslim yang menutup wajah mereka. Ia mengeluarkan permintaan maaf dalam pertemuan publik dengan Muslim yang menjadi konstituennya di Blackburn, Inggris.
Straw mengatakan pada tahun 2006 ia pernah meminta konstituen perempuan Muslim untuk membuka jilbab dan cadar mereka selama pertemuan. Ia berdalih merasa kurang nyaman berbicara dengan orang yang wajahnya tertutup, karena tidak bisa melihatnya. Ia menyesalkan karena permintaannya itu menimbulkan debat publik berkepanjangan hingga tudingan rasis pada dirinya.<>
Dia mengatakan, "Sungguh tak disangka, skala publisitas pada bulan Oktober 2006 sangat besar. Saya menyesal telah menimbulkan masalah dan saya minta maaf untuk itu."
Ia mencoba meminta permakluman bahwa yang terjadi saat itu berpangkal pada soal komunikasi. "Bisakah saya katakan, ini tentang suatu masalah komunikasi yang juga Anda mengerti, bukan? Saya tidak sedang menggalang opini bahwa burka harus dilarang, justru sebaliknya. Saya hanya ingin berkomunikasi dengan lebih baik, saya akan lebih nyaman jika berbicara dan kita saling melihat wajah," ujarnya.
Mohammed Asif, chief executive Engage, LSM yang mendorong masyarakat Muslim untuk terlibat dalam proses demokrasi, menyatakan sangat menghargai pengakuan Straw. "Komentarnya telah melepaskan kemarahan dari intoleransi. Karena sesungguhnya bukan intoleransi yang dia kemukakan," ujarnya. (syf)
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Bakal Caketum PBNU Gus Kikin: Siapa Pun yang Terpilih Jadi Ketum, NU Harus Tetap Rukun
Terkini
Lihat Semua