Perpecahan di Irak Mirip Kasus Maluku
NU Online · Rabu, 4 April 2007 | 16:18 WIB
Bogor, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi mengungkapkan bahwa konflik sektarian di Irak antara kaum Sunni dan Syiah yang terjadi saat ini mirip dengan kasus yang terjadi di Ambon Maluku.
“Asalnya merupakan konflik ekonomi dan kekuasaan, kemudian masing-masing kelompok menggunakan pendekatan keagamaan untuk menarik simpati masyarakat pada kelompoknya. Ketika konflik sudah membesar, seolah-olah ini bersumber dari masalah keagamaan,” tuturnya.
Di Irak sendiri terdapat dendam kekuasaan dan dendam sejarah. Pada masa Saddam Hussein berkuasa, kaum Syiah kurang mendapatkan tempat dalam kekuasaan. Posisi saat ini berbalik dengan berkuasanya golongan Syiah yang mengakibatkan golongan sunni tersingkir.
“Kalau itu disulut, apinya menjadi sangat besar. rakyat sendiri terpecah belah. Apakah sudah bersedia untuk rukun, saya kira pemimpinnya sudah oke, tetapi apakah efektif dilapangan, masih memerlukan perjaungan yang lebih lanjut, karena sekalipun dipicu oleh politik dan hegemoni, tetapi dikalangan arakyat sudah menggelinding seperti peperangan,” imbuhnya.
Untuk menghentikan perang ini, tidak hanya cukup dengan himbauan yang dilakukan oleh para ulama. Kiai Hasyim menyatakan harus ada kekuatan yang mampu mencegah, baru kemudian ada rekonsiliasi mental, moral dan agamis. “Rakyat harus ditunjukkan bahwa anda adalah korban dari berbagai gerakan politik,” paparnya.
Ulama dan pemerintah Indonesia mau terlibat dalam upaya penyelesaian konflik ini karena solidaritas sebagai sesama negara berpenduduk muslim dan amanat konstitusi untuk menciptakan perdamaian dunia. (mkf)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua