Pondok Pesantren sebagai bagian dari pengejawantahan cita-cita pendidikan nasional berhak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Bantuan ini bukanlah sumbangan atau hadiah, tetapi sejatinya adalah hak pesantren. Warga pesantren sebagaimana yang lain membayar pajak bumi bangunan,” kata Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, KH Abdus Salam Shohib saat memberikan sambutan pembukaan Dialog Pondok Pesantren se-Jawa Timur di pesantren ini, Sabtu (11/9) kemarin.<>
Diharapkan, pemerintah bersikap proaktif dalam memperhatikan nasib pesantren, terutama pesantren menengah dan kecil, apalagi pesantren yang salaf, yang selama ini masih sangat jarang disentuh.
“Jika ada BOS bagi siswa sekolah, maka siswa madrasah diniyah dan salaf juga berhak memperoleh bantuan yang sama, karena hakikatnya, kita dan mereka adalah calon penerus perjuangan pemimpin yang sekarang ini seperti pepatah mengatakan, syubbabul yaum rijalul hhod (hari ini adalah pemuda, esok hari menjadi para tokoh/pemimpin),” katanya.
Ia mengeluhkan nasib para ustadz yang mengajar di madrasah diniyah. Mereka tidak mendapat tunjangan yang sama di sekolah- sekolah yang memperoleh intensif dari pemerintah daerah atau tunjangan fungsional.
“Guru madrasah diniyah, mereka jumlahnya banyak sekali, mereka telah ikut pula mencerdaskan bangsa,” tegasnya. (yus)
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua