Pesantren sebagai salah satu isntitusi yang berperan penting dalam menjaga keutuhan dan kebenaran Al-Qur'an, baik dari segi bacaan maupun tulisan. Bukan hanya ilmu nahwu saja yang diajarkan di pesantren untuk memperdalam Al-Qur'an, akan tetapi bacaan qiro'ah al-Qur'an juga menjadi mata pelajaran wajib disetiap pendidikan pesantren.
Demikian dinyatakan Rektor Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta, KH Ahsin Sakho' dalam acara Sarasehan dan Khataman di Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, Selasa (15/3). Menurut Ahsin, Salah satu cara Pesantren dalam menjaga Al-Qur'an adalah dengan cara semaan.
/>
"Bisa membaca dan hafal Al-Qur'an tentu saja tidak cukup kalau tanpa ada sanadnya. Untuk mendapatkan sanad haruslah melakukan semaan," tutur Ahsin.
Lebih lanjut Kyai asal Cirebon ini menjelaskan, dengan semaan, guru mendengarkan langsung bacaan santrinya. Sehingga guru tau layak dan tidaknya seorang santri untuk mendapatkan sanad.
Sementara itu, peneliti muda NU yang meneliti tentang sanad Al-Qur'an di Nusantara, Abdul Rozaq, menyinggung masalah maraknya mereka yang menyuarakan semua bid'ah adalah salah. Padahal tanpa mereka sadari, Al-Qur'an yang ada ditangan kita adalah produk bid'ah.
"Al-Qur'an awalnya ditulis tanpa tanda titik. Huruf ya', ta', ba' dan seterusnya dulunya ditulis sama dan baru diberi tanda pada periode setelah Nabi wafat," terang alumni al-Muayyad tahun 1998 ini.
Pada acara yang dibuka oleh KH Abdul Rozaq, pengasuh PP Al-Muayyad sekaligus keynote speech dan dihairi para alumni al-Muayyad menyampaikan bahwa ayahanda beliau, KH Umar tidak serta merta memberikan sanad kepada santrinya, tetapi melalui seleksi hingga istikhoroh. Dan salah satu santri beliau yang beruntung adalah KH Ahsin Sakho Muhammad. (aan)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua