Pesantren Ciganjur Gelar Pengajian dan Majlis Sholawat
NU Online · Ahad, 6 Maret 2011 | 04:02 WIB
Dalam rangka melanjutkan tradisi yang dibangun Pengasuh Pondok Pesantren Ciganjur KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) semasa hidupnya, Pesantren Ciganjur menggelar pengajian dan dzikir bersama di Masjid al-Munawwaroh malam nanti, Ahad (6/3). Pengajian ini akan dikemas dalam Majlis Sholawat dan dzikir yang dipimpin oleh KH Ra Klolil As'ad Syamsul Arifin Situbondo.
Pengajian nanti malam yang akan digelar seusai sholat Isya' ini bersifat umum dan dapat dihadiri oleh siapa pun. Para jamaah direncanakan hadir di di Masjid al-Munawwaroh Pesantren Ciganjur Yayasan Wahid Hasyim, Jl. Warung Silah No. 10 Jakarta, dari berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
>
Demikian dinyatakan oleh Ketua Harian Masjid al-Munawwaroh, Syaifullah Amin di Jakarta, Ahad (6/3). Menurutnya, selama ini Pesantren Ciganjur yang dikelola oleh Yayasan Wahid Hasyim tetap aktif menggelar berbagai kegiatan sepeninggal Gus Dur. Baik kegiatan yang bersifat interal pesantren, bersama warga setempat maupun eksternal yang melibatkan masyarakat luas.
"Undangan sudah kami sebarkan dan beberapa Kyai Khos dan komunitas-komunitas muda Nahdliyin sudah menyatakan akan hadir. Kami berharap acara dapat berlangsung dengan khusyu' dan memiliki manfaat yang luas dan berkesinambungan," harapnya.
Lebih lanjut Syaifullah berharap, kepada warga Nahdliyin dan komunitas-komunitas pecinta Gus Dur dapat menghadiri undangan pengajian ini dan turut menyebarkan undangan tersebut kepada teman-teman dan komunitas lainnya. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua