Pesantren Ciganjur Selenggarakan Sholat Lidaf'il Bala'
NU Online · Rabu, 2 Februari 2011 | 07:20 WIB
Dengan penuh harap agar dihindarkan dari bencana, segenap warga jamaah di Masjid al-Munawwaroh Pesantren Ciganjur Jakarta menggelar doa bersama. Mereka bermunajat dan menggelar doa yang dirangkai dengan sholat sunnah mutlaq lidaf'il bala', Selasa (1/2).
Rangkaian acara sholat Sunnah lidafil bala' yang secara tradisional biasanya disebut sebagai Rabu Wekasan (Rabu Akhir bulan Shofar) ini berangsung khidmat dan khusyu'. "Para ulama ahli khasyaf menyatakan bahwa pada hari ini Allah menurunkan bala' untuk satu tahun ke depan," tutur Ustadz Maftukhan yang bertindak memimpin rangkaian acara.
/>
Menurut Maftukhan, Rabu Wekasan merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir, memohon ampunan kepada Allah dan bersedakah kepada fakir miskin. Rabu Wekasan sebagai pesan memperbanyak sedekah adalah tradisi Islam di Nusantara yang didasarkan pada hadis Rasulullah SAW, Assodaqotu tadfaul balaa (sedekah merupakan perisai dari bencana).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Masjid al-Munawwaroh Syaifullah Amin menyatakan, rangkaian acara Rabu Wekasan dengan sholat sunnah mutlak lidaf'il bala' ini menggunakan panduan dari buku yang dikeluarkan oleh PP LTMNU dan PP LAZIS NU.
"Namun demikian kami melakukan penyesuaian tentang waktunya, yakni kami laksanakan di Masjid al-Munawwaroh Pesantren Ciganjur ini sesusai sholat Maghrib dengan alasan teknis," terang Syaifullah.
Usai sholat sunnah mutlak lidaf'il bala', para jamaah di Masjid al-Munawwaroh kemudian membaca Surat Yasin dan berdoa bersama hingga menjelang adzan Isya'. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua