Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kubu Muhaimin Iskandar menyepakati pembentukan lembaga baru yang disebut dewan mustasyar. Lembaga yang masuk Anggaran Rumah Tangga (ART) partai itu memiliki kewenangan di atas dewan syura dan dewan tanfidz.
Demikian salah satu hasil Sidang Komisi A Muktamar Luar Biasa (MLB) kubu Muhaimin di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (3/5).<>
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal PKB Helmy Faisal itu dipermasalahkan kalimat 'diminta atau tidak diminta' yang tertuang dalam pasal 17 ayat 1. Ayat itu menyebutkan pengertian dewan mustasyar adalah dewan penasihat dan pertimbangan partai yang memberikan nasihat-nasihat organisasi kepada dewan syuro dan dewan tanfidz, baik diminta atau tidak diminta.
Anggota Komisi A meminta pengertian tidak memasukkan kata-kata itu dan hanya memuat kata dewan penasihat dan pertimbangan. Sebab, kata-kata itu sudah merupakan wewenang Anggaran Dasar (AD).
Namun, Ida Fauziah menegaskan, hal yang lazim dalam ART memasukkan kata-kata itu. Setelah berdebat kusir, peserta rapat akhirnya menyetujui pembentukan dewan ini.
Peserta juga setuju ayat 4 pasal tersebut dimasukkan ke AD. Pasal 4 berbunyi dewan syura tidak menghentikan dan membubarkan dewan tanfidz, demikian pula sebaliknya.
"Selama ini banyak sekali yang menafsirkan seolah-olah segala sesuatunya itu di tangan dewan syuro. Ini yang dipertanyakan muktamirin," kata Helmy dalam rapat komisi A.
Helmy menambahkan dewan syura yang dimaknai tertinggi dalam AD/ART partai hanya bermakna sebatas tertinggi dalam hal fungsi koordinasi. (rif)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
5
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
Terkini
Lihat Semua