PKNU Tulungagung Akan Selidiki Tindak Perzinaan
NU Online · Sabtu, 24 Oktober 2009 | 00:34 WIB
Terkait status tersangka yang diberikan Polres Tulungagung terhadap Agus, anggota DPRD setempat, PKNU Kabupaten Tulungagung mengaku akan menyelidikinya. Khususnya, tindak perzinaan yang dinyatakan oleh pihak kepolisian.
Ketua Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Tulungagung, Achmad Syaifudin menyatakan sikap partai atas tindakan yang dilakukan Agus masih akan diselidiki, apakah benar terjadi perzinahan.<>
"Yang kami tahu, keduanya sudah menikah secara siri. Di mana perempuannya sudah dalam proses cerai," kata Syaifudin, Jum'at (23/10).
Dijelaskan Syaifudin, bahwa pengakuan itu disampaikan Agus ketika mengenalkan Aprillia pada teman di partainya usai Lebaran 2009 lalu. Agus sempat diingatkan agar segera meresmikan pernikahannya. Supaya tidak menimbulkan fitnah, termasuk menyelesaikan dulu masa iddah-nya.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat yakni perzinahan, maka Agus akan dikenakan sanksi sesuai dengan garis aturan partai. Sedangkan keputusan itu tergantung dari induk partai, dengan menyampaikan hasil penyelidikan DPC yang akan dilaporkan ke DPW PKNU Jawa Timur," terang Syaifudin seperti dilansir beritajatim.com. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
4
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
5
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
6
Data Terbaru Kecelakaan Kereta: 16 Orang Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua