PKNU Tulungagung Akan Selidiki Tindak Perzinaan
NU Online · Sabtu, 24 Oktober 2009 | 00:34 WIB
Terkait status tersangka yang diberikan Polres Tulungagung terhadap Agus, anggota DPRD setempat, PKNU Kabupaten Tulungagung mengaku akan menyelidikinya. Khususnya, tindak perzinaan yang dinyatakan oleh pihak kepolisian.
Ketua Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Tulungagung, Achmad Syaifudin menyatakan sikap partai atas tindakan yang dilakukan Agus masih akan diselidiki, apakah benar terjadi perzinahan.<>
"Yang kami tahu, keduanya sudah menikah secara siri. Di mana perempuannya sudah dalam proses cerai," kata Syaifudin, Jum'at (23/10).
Dijelaskan Syaifudin, bahwa pengakuan itu disampaikan Agus ketika mengenalkan Aprillia pada teman di partainya usai Lebaran 2009 lalu. Agus sempat diingatkan agar segera meresmikan pernikahannya. Supaya tidak menimbulkan fitnah, termasuk menyelesaikan dulu masa iddah-nya.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat yakni perzinahan, maka Agus akan dikenakan sanksi sesuai dengan garis aturan partai. Sedangkan keputusan itu tergantung dari induk partai, dengan menyampaikan hasil penyelidikan DPC yang akan dilaporkan ke DPW PKNU Jawa Timur," terang Syaifudin seperti dilansir beritajatim.com. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
6
Hilal Awal Syawal 1447 H Diprediksi Sulit Terlihat, Penentuan Tunggu Sidang Isbat
Terkini
Lihat Semua