PKNU Tulungagung Akan Selidiki Tindak Perzinaan
NU Online · Sabtu, 24 Oktober 2009 | 00:34 WIB
Terkait status tersangka yang diberikan Polres Tulungagung terhadap Agus, anggota DPRD setempat, PKNU Kabupaten Tulungagung mengaku akan menyelidikinya. Khususnya, tindak perzinaan yang dinyatakan oleh pihak kepolisian.
Ketua Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Tulungagung, Achmad Syaifudin menyatakan sikap partai atas tindakan yang dilakukan Agus masih akan diselidiki, apakah benar terjadi perzinahan.<>
"Yang kami tahu, keduanya sudah menikah secara siri. Di mana perempuannya sudah dalam proses cerai," kata Syaifudin, Jum'at (23/10).
Dijelaskan Syaifudin, bahwa pengakuan itu disampaikan Agus ketika mengenalkan Aprillia pada teman di partainya usai Lebaran 2009 lalu. Agus sempat diingatkan agar segera meresmikan pernikahannya. Supaya tidak menimbulkan fitnah, termasuk menyelesaikan dulu masa iddah-nya.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran berat yakni perzinahan, maka Agus akan dikenakan sanksi sesuai dengan garis aturan partai. Sedangkan keputusan itu tergantung dari induk partai, dengan menyampaikan hasil penyelidikan DPC yang akan dilaporkan ke DPW PKNU Jawa Timur," terang Syaifudin seperti dilansir beritajatim.com. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua