Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta menyatakan akan menindak tegas kelompok umat Islam yang melakukan "sweeping" selama bulan Ramadhan 1429 H.
Hal tersebut menyusul kebiasaan sekelompok umat Islam yang seringkali main hakim sendiri melakukan penertiban tempat hiburan malam dan melakukan pengrusakan, terutama pada malam pertama bulan Ramadhan.<>
"Jangan ada yang sweeping selama Ramadhan, yang berhak melakukannya adalah kepolisian," tegas Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Budi Winarso ketika melakukan sosialisasi peraturan jam buka tempat hiburan malam selama bulan puasa kepada para pengusaha hiburan di Jakarta, Selasa (26/8).
Dinas Pariwisata dan Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi aturan jam buka bagi tempat hiburan selama bulan puasa sesuai dengan surat edaran Nomor 40/SE/2008 yang ditulis berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.10/2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Indonesia Pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman menyebut bahwa kasus pelanggaran aturan jam buka itu semakin menurun tiap tahunnya, yakni sebanyak 11 pelanggaran pada tahun 2007 dibandingkan dengan 29 kasus pada 2004 dan 37 kasus pada tahun 2005.
"Mudah-mudahan di tahun 2008 tidak lagi terjadi penutupan tempat hiburan secara paksa," katanya.
Mengenai penertiban, Kepala Dinas Tramtib DKI Jakarta Harianto Badjuri juga menyatakan telah menyiapkan petugas untuk mengamankan tempat hiburan tersebut.
"Kami siap berkoordinasi untuk menjaga kondisi selama Ramadhan. Semua yang melanggar peraturan akan ditindak tegas," ujarnya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
2
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
3
Surat Al-‘Ashr: Jalan Menuju Kesuksesan Dunia dan Akhirat
4
Haul Ke-15 Gus Dur di Yogyakarta Jadi Momen Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa
5
Mariam Ait Ahmed: Ulama Perempuan Pionir Dialog Antarbudaya
6
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 229: Ketentuan Hukum Talak Raj’i dan Khulu’
Terkini
Lihat Semua