Polisi Harus Hentikan Kekerasan Pada Rakyat Kecil
NU Online · Ahad, 25 Desember 2011 | 10:04 WIB
Jakarta, NU Online
Polisi kembali menjadi sorotan karena kasus kekerasan yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa rakyat Bima dinilai berlebihan dan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.
"Sesungguhnya negara tidak dalam keadaan bahaya oleh pengunjuk rasa, tetapi negara tidak berdaya dalam cengkeraman tuan-tuan pemilik modal," ujar Edi Saidi, Koordinator Urban Poor Consortium Jaringan Rakyat Miskin (UPC JRMK), Ahad (25/12).<>
"Oleh karena itu, pembubaran paksa dan penembakan terhadap aksi rakyat yang mempertahankan haknya merupakan tindakan yang inkonstitusional dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM)," lanjut rilis tersebut.
Dalam rilisnya, UPC JRMK meminta agar pemerintah menghentikan dan mencabut izin usaha PT Indo Mineral Persada dan PT Sumber Mineral Nusantara. Kapolda NTB juga diminta mengusut dan mengadili aparat pelaku penembakan yang dikabarkan menewaskan dua orang tersebut.
Selain itu, mereka menunjuk Bupati Bima sebagai pihak yang bertanggung jawab atas segala kerugian materiil dan immateriil para korban dan keluarga korban. UPC JRMK juga meminta Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan hukum terhadap para korban.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
3
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
4
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
5
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
6
Enam Ruko di Lokasi Pembukaan Muktamar Ke-35 NU Dibongkar, Pedagang Dapat Kompensasi
Terkini
Lihat Semua