Psikolog Keluarga dan Anak, Rusdiah Agustina, memandang perlu pemberian sanksi sosial terhadap pelaku "sexting" untuk mencegah orang mengirim pesan atau materi secara elektronik berupa gambar dan/atau suara aktivitas seksual.
Karena tidak adanya sanksi sosial yang diberlakukan kepada mereka, salah satu sebab makin meningkatnya jumlah pelaku "sexting", khususnya kalangan remaja, kata Rusdiah di Gorontalo, Sabtu.<>
Ia menegaskan, "Harus ada hukuman yang merata bagi mereka khususnya remaja pelaku `sexting`, baik dari pemerintah maupun masyarakat, termasuk keluarga remaja itu sendiri."
Menurut dia, perilaku "sexting" adalah fenomena negatif yang harus mendapatkan perhatian serius. Oleh karena itu, perlu ada sanksinya, baik diatur di dalam peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan hukuman yang dibuat oleh masyarakat setempat.
Rusdiah beranggapan dengan adanya kontrol sosial dari masyarakat dan pemerintah, maka perilaku tersebut dapat dihindari.
"Dalam lingkup keluarga juga harus ada hukuman yang sesuai bagi remaja pelaku `sexting`," katanya menandaskan.
Di lain pihak psikolog itu menyayangkan belum adanya pembatasan tegas dari pemerintah maupun para penyedia layanan internet agar pengunjung tidak dapat mengakses situs-situs porno tersebut. (ant/mad)
Terpopuler
1
Para Kiai Sepuh ‘Turun Gunung’ Jelang Muktamar 1984
2
BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik
3
LF PBNU Sebut Suara Dentuman Semalam Berasal dari Meteor Jatuh
4
Ketum PBNU Sebut Tambakberas Jalan Tengah Terbaik untuk Muktamar Ke-35 NU
5
Hukum Memberi Amplop Setelah Shalat Jenazah
6
Kajian Hadits: Bolehkah Orang Fasik Melakukan Amar Makruf–Nahi Mungkar?
Terkini
Lihat Semua